Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
311/Pdt.G/2024/PN Smg 1.ANDI NURUL HUDA
2.SUKO MADYO SUSILO
3.ANDINA PUTRI SULISTYANI
1.PT. RUMPUN
2.PT. UPADI MARGO MULYO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 27 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 311/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANDI NURUL HUDA
2SUKO MADYO SUSILO
3ANDINA PUTRI SULISTYANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.ANDI NURUL HUDA
2Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.SUKO MADYO SUSILO
3Dr. YB. IRPAN, S.H., M.H.ANDINA PUTRI SULISTYANI
Pihak
NoNama
1PT. RUMPUN
2PT. UPADI MARGO MULYO
Pihak
Pihak
NoNama
1ISDIANARTO AJI WIBOWO, S.E.
2MUHAMMAD MUTTAQIN
3NING SARWIYATI, S.H.
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

  1. Menyatakan, Penggugat I adalah sah sebagai Direktur Utama, Penggugat II adalah sah sebagai direktur, dan Penggugat III adalah sah sebagai Komisaris Perseroan Terbatas PT. RUMPUN SARI ANTAN, berkedudukan di kota Semarang

 

  1. Menyatakan bahwa Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum (Onrechmatige Daad) dan telah menimbulkan akibat kerugian terhadap Penggugat ;

 

  1. Menyatakan bahwa Keputusan Sirkuler Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham PT. RUMPUN SARI ANTAN, tanggal 15-05-2024, mengenai perubahan Direksi dan Komisaris PT RUMPUN SARI ANTAN, berkedudukan di Kota Semarang, sebagaimana tertuang dalam Akta No. 30 Tanggal 17 Mei 2024 yang dibuat oleh NING SARWIYATI, S.H., Notaris, berkedudukan di Kota Semarang yang telah diterima dan dicatat di dalam Sistem Administrasi Badan Hukum Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tertanggal  20 Mei 2024 Nomor : AHU-AH.01.09-0204222,  adalah batal demi hukum dan tidak mempunyai kekuatan  mengikat dengan segala akibat hukumnya ;

 

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) secara tanggung renteng, tunai dan sekaligus  kepada Para Penggugat ;

 

  1. Menghukum Para Turut Tergugat untuk melaksanakan dan mentaati isi putusan dalam perkara ini ;

 

Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak