Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
9/Pid.Pra/2024/PN Smg | MICHAEL SETIAWAN | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA Cq.KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA DAERAH JAWA TENGAH | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 9/Pid.Pra/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Senin, 29 Jul. 2024 | ||||
Nomor Surat | -------- | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Petitum Permohonan | PERMOHONAN PEMOHON PRAPERADILAN
Bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, maka sudah seharusnya menurut hukum, memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Semarang berkenan menjatuhkan putusan sebagai berikut :
Menyatakan menerima dan mengabulkan Permohonan PEMOHON PRA PERADILAN untuk seluruhnya.
Menyatakan Penetapan Tersangka Notaris Yustiana Servanda, S.H., M.Kn., oleh TERMOHON PRA PERADILAN adalah sah menurut hukum.
Menyatakan Perbuatan yang dilakukan Notaris Yustiana Servanda, S.H., M.Kn., sebagai tersangka dalam LP / B / 468 / VIII / 2022 / POLDA JATENG tertanggal 19 Agustus 2022 merupakan Tindak Pidana dan telah cukup bukti.
Menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan Nomor : SP3 / 241.b / VI / 2024 / Ditreskrimum tanggal 6 Juni 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON PRA PERADILAN tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Menyatakan Surat Pencabutan Status Tersangka Notaris Yustiana Servanda, S.H., M.Kn., berdasarkan surat nomor: B / 7320 / VI / RES.1.9 / 2024 / Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2024 yang diterbitkan oleh TERMOHON PRA PERADILAN tidak sah dan tidak berdasar hukum.
Memerintahkan dan/atau menghukum kepada TERMOHON PRA PERADILAN untuk mencabut Surat Pencabutan Status Tersangka nomor: B / 7320 / VI / RES.1.9 / 2024 / Ditreskrimum tanggal 24 Juni 2024.
Memerintahkan dan/atau menghukum kepada TERMOHON PRA PERADILAN untuk membuka kembali Penyidikan atas Tersangka Notaris Yustiana Servanda, S.H., M.Kn, memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum dan segera melimpahkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah untuk dilakukan Penuntutan;
Membebankan biaya perkara yang timbul dalam perkara ini kepada TERMOHON PRA PERADILAN.
Demikian Permohonan Praperadilan ini, atas dikabulkannya Permohonan ini diucapkan terima kasih. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |