Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
203/Pid.Sus/2024/PN Smg | SAPTANTI LASTARI, SH | ASEP ZAKARIA Bin TARZAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 30 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 203/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Apr. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B - 1999/M.3.10/Enz.2/04/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR
---------- Bahwa ia terdakwa Asep Zakaria bin Tarzan bersama sama dengan saksi Andi Koesworo alias butak Bin maryono (Alm) ( yang disidangkan dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan warung makan Bu jaka di kawasan Industri Candi yang beralamat di Jl. Gatot Subroto kel. Ngaliyan kec. Ngaliyan, kota.Semarang Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 4,73145 Gram.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 132 ayat (1) jo pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. ------------------------------
SUBSIDIAIR ---------- Bahwa ia terdakwa Asep Zakaria bin Tarzan bersama sama dengan saksi Andi Koesworo alias butak Bin maryono (Alm) ( yang disidangkan dalam perkara lain) pada hari Selasa tanggal 06 Pebruari 2024 sekitar pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada bulan Pebruari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di depan warung makan Bu jaka di kawasan Industri Candi yang beralamat di Jl. Gatot Subroto kel. Ngaliyan kec. Ngaliyan, kota.Semarang Prov. Jateng, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dengan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan berupa serbuk kristal dengan berat bersih keseluruhan serbuk kristal 4,74137 gram.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut di atas, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |