Petitum |
- Menyatakan sah secara hukum surat kuasa jual tanggal 7 juli 2023 dari Lilik Purwanto (Alm) kepada Kurnia Setiarini (Pemohon) atas sebuah rumah milik Lilik Purwanto (Alm) dengan sertifikat hak milik nomor 7167, yang berada di Jl. Bukit Kelapa Raya, BI, Nomor 07, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang;
- Menyatakan sah secara hukum surat keterangan hibah tanggal 7 juli 2023 dari Lilik Purwanto (Alm) kepada Kurnia Setiarini (Pemohon) atas hasil penjualan sebuah rumah milik Lilik Purwanto (Alm) dengan sertifikat hak milik nomor 7167, yang berada di Jl. Bukit Kelapa Raya, BI, Nomor 07, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang
- Menyatakan Pemohon berhak melakukan penjualan dan proses balik nama rumah milik Lilik Purwanto (Alm) dengan sertifikat hak milik nomor 7167, yang berada di Jl. Bukit Kelapa Raya, BI, Nomor 07, Kelurahan Meteseh, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, berdasarkan surat kuasa jual tanggal 7 juli 2023
- Menetapkan biaya perkara sesuai ketentuan berlaku
|