Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
81/Pdt.G.S/2023/PN Smg | PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Johar | YENI ARIYANTO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 21 Des. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||
Nomor Perkara | 81/Pdt.G.S/2023/PN Smg | ||||
Tanggal Surat | Minggu, 10 Des. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Nilai Sengketa(Rp) | 120.274.760,00 | ||||
Petitum | I.Primair : 1.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ; 2.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor PK18112TD3/3040/11/2018 tanggal 27 – 11 - 2018, berikut perubahan – perubahannya; 3.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani TERGUGAT ; 4.Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani TERGUGAT ; 5.Menyatakan demi hukum perbuatan TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang dengan Nomor SPH PK18112TD3/3040/11/2018 tanggal 27 – 11 - 2018, berikut perubahan – perubahannya; 6.Menyatakan sisa hutang TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp.120.274.760,- ( Seratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 107.333.713,- Sisa Hutang Bunga Rp. 12.941.047,- 7.Menghukum TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa hutangnya / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp.120.274.760,- ( Seratus dua puluh juta dua ratus tujuh puluh empat ribu tujuh ratus enam puluh rupiah ) dengan rincian :
Sisa Hutang Pokok Rp. 107.333.713,- Sisa Hutang Bunga Rp. 12.941.047,- 8.Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama TERGUGAT, apabila TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :
tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa KEBONBATUR, Kecamatan MRANGGEN, Kabupaten DEMAK, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 06727 atas nama YENI ARIYANTO, dengan luas 72 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 01301/Kebonbatur/2017 tanggal 02-05-2017 tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Desa KEBONBATUR, Kecamatan MRANGGEN, Kabupaten DEMAK, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 06734 atas nama YENI ARIYANTO, dengan luas 66 M2 berdasarkan Surat Ukur No. 01308/Kebonbatur/2017 tanggal 02-05-2017 melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ; 9.Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
II. Subsidair: Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa, mengadili dan memutus perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil - adilnya ( ex aequo et bono ). |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |