Petitum |
- Menerima & mengabulkan permohonan pemohon :
- Menetapkan menunjuk pemohon (MULIYATI) sebagai wali dari anak yang belum dewasa bernama AFIN NALISA, Perempuan lahir pada tanggal 04-08-2003, & untuk mewakilinya melakukan perbuatan hukum terhadap hal-hal tertentu (Khusus) untuk menjaminkan sebidang tanah & bangunan dengan sertifikat hak milik No.00792 Desa / Kelurahan Penggaron Lor. Kecamatan Genuk kota Semarang, Propinsi Jawa Tengah dengan luas ± 72m2 yang kepemilikannya atas nama anak pemohon.
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon;
|