Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
504/Pid.B/2024/PN Smg | PANJI SUDRAJAT, SH, MH. | 1.Fajar Arif Kurniawan Bin Hendri Sudarto 2.Aldi Novianto Bin Mohammad Slamet 3.Cahyaningsih Binti Muhammad Rukan |
Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 26 Agu. 2024 | ||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||
Nomor Perkara | 504/Pid.B/2024/PN Smg | ||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 23 Agu. 2024 | ||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -4344/M.3.10/Eku.2/08/2024 | ||||
Pihak |
|
||||
Pihak | |||||
Pihak | |||||
Anak Korban | |||||
Dakwaan | KESATU :
------- Bahwa terdakwa FAJAR ARIF KURNIAWAN bin HENDRI SUDARTO bersama-sama dengan terdakwa II CAHYANINGSIH binti MUHAMMAD RUKAN dan terdakwa III ALDI NOVIANTO bin MOHAMMAD SLAMET, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 berada di suatu tempat di Jl. Tandang Raya No. 324 RT 004 RW 012 Kel. Jomblang Kec. Candisari Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (2) Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimna terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ATAU KEDUA : ------- Bahwa terdakwa FAJAR ARIF KURNIAWAN bin HENDRI SUDARTO bersama-sama dengan terdakwa II CAHYANINGSIH binti MUHAMMAD RUKAN dan terdakwa III ALDI NOVIANTO bin MOHAMMAD SLAMET, pada hari Selasa tanggal 14 Mei 2024 sekitar jam 21.00 wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam Bulan Mei 2024 berada di suatu tempat di Jl. Tandang Raya No. 324 RT 004 RW 012 Kel. Jomblang Kec. Candisari Semarang, Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan, dengan sengaja menawarkan atau memberikan kesempatan untuk permainan judi dan menjadikannya sebagai pencarian, atau dengan sengaja turut serta dalam suatu perusahaan untuk itu.
------- Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 303 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |