Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
40/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg 1.Sugiyanti
2.Eny Yulianti
3.Wiwik Maryati
4.Sukarmi
5.Suwartini
PT. Delta Merlin Dunia Textile Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 05 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 40/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 03 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat secara keseluruhan.

2. Menyatakan Putus Hubungan Kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat sejak dibacakan putusan ini;

 

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar tunai dan seketika hak    kompensasi PHK kepada para pekerja sebagai berikut:

 

a. Penggugat I  (7 Tahun lebih) sebesar      = Rp. 24.282.313,-

b. Penggugat II  (17 Tahun lebih) sebesar   = Rp. 33.112.245,-

d. Penggugat III (17 Tahun lebih) sebesar  = Rp. 33.112.245,-

       e.Penggugat IV   (10 Tahun lebih) sebesar  = Rp. 28.697.279,-

       f. Penggugat V (10 Tahun lebih) sebesar  = Rp. 28.697.279,-

4. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar upah selama Para Penggugat tidak boleh bekerja mulai tanggal 1 Desember 2023 sampai selesai perselisihan ini sebagai berikut:

a). Penggugat I upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.483,- / bulan.

b). Penggugat II upah yang harus dibayar sebesar: Rp. 2.207.483,- / bulan.

c). Penggugat III upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483,-/ bulan.

d). Penggugat IV upah yang harus dibayar sebesar: Rp.2.207.483/ bulan.

e). Penggugat V upah yang harus dibayar sebesar: Rp 2.207.483,- / bulan.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak