Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg. 1.JAIN SOEWIDONO
2.SUGIYANTO
PT. INDO BINTANG SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 23 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 6/Pdt.Sus-Pailit/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Rabu, 18 Jun. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1JAIN SOEWIDONO
2SUGIYANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1RIFQI TRIPUTRO, S.H. dan rekanJAIN SOEWIDONO
2RIFQI TRIPUTRO, S.H. dan rekanSUGIYANTO
Pihak
NoNama
1PT. INDO BINTANG SENTOSA
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Pernyataan Pailit yang diajukan oleh Para Pemohon Pailit terhadap Termohon Pailit;
2. Menyatakan Termohon Pailit berada dalam keadaan Pailit dengan segala akibat hukumnya;
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang untuk mengawasi proses Kepailitan terhadap Termohon Pailit;
4. Menunjuk dan mengangkat:
BALAI HARTA PENINGGALAN SEMARANG (BHP Semarang), beralamat di Jalan Hanoman Nomor 25 Krapyak, Semarang Barat, Semarang. Sebagai kurator dalam perkara kepailitan a quo;
5. Menyatakan besaran imbalan jasa yang menjadi hak dari Kantor Balai Harta Peninggalan Semarang selaku kurator dalam Pengurusan dan Pemberesan dalam Kepailitan akan ditetapkan kemudian setelah Balai Harta Peninggalan Semarang menjalankan tugasnya;
6. Membebankan biaya perkara menurut hukum.
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara  a quo berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono), atau sesuai keadilan menurut hukum yang berlaku (naar goede justitie recht doen)
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak