Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
27/Pdt.G/2025/PN Smg BUDI HARTANTO DIREKTUR CV. ADIL JAYA MANDIRI 1.AGUS LAMBANG SANTOSA, S.T., DIREKTUR CV. LANTABUR KARYA ABADI
2.HERU UTOMO
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 27/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 17 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat I telah melakukan Perbuatan Wanprestasi / Cidera Janji;
  3. Menyatakan sah menurut hukum Surat Perjanjian Kerjasama Dana Modal Kerja Nomor : 001/SPKMK/AJM-LKA/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang ditandatangani di Semarang – Jawa Tengah oleh Penggugat dan Tergugat I.
  4. Menyatakan sah menurut hukum telah Adendum Nomor : 002/SPK-Adendum/AJM-LKA/VIII/2024 tertanggal 05 Agustus 2024 terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Dana Modal Kerja Nomor : 001/SPKMK/AJM-LKA/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024  yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I.
  5. Menyatakan kerugian yang dialami Penggugat akibat kelalaian Tergugat I yang menyebabkan Wanprestasi / Cidera Janji terhadap Surat Perjanjian Kerjasama Dana Modal Kerja Nomor : 001/SPKMK/AJM-LKA/VII/2024 tertanggal 25 Juli 2024 yang telah ditandatangani di Semarang oleh Penggugat dan Tergugat I dan Adendum Nomor : 002/SPK-Adendum/AJM-LKA/VIII/2024 tertanggal 05 Agustus 2024 yang telah ditandatangani oleh Penggugat dan Tergugat I di Semarang,adalah sebesar Rp.636.920.000,- + Rp.250.000.000,- + Rp.2.000.000.000,- = Rp.2.886.920.000,- (Dua milyar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah), dengan rincian :

Kerugian Materiil :

  • Kerugian yang dialami Penggugat terkait Uang Modal Kerja secara pokok (tidak termasuk keuntungan) yang belum dibayarkan oleh Tergugat I, Uang Modal Kerja yang telah dikeluarkan Penggugat – Uang yang telah ditransfer Tergugat I kepada Penggugat yaitu Rp.936.920.000,- – Rp.300.000.000,- = Rp.636.920.000,- (Enam ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah).
  • Kerugian akibat biaya yang timbul guna menempuh upaya hukum yaitu Honor Kuasa Hukum dalam upaya membuat Gugatan Wanprestasi / Cidera Janji di Pengadilan Negeri Semarang sebesar Rp.250.000.000,- (Dua ratus lima puluh juta rupiah).

Kerugian Immateriil :

  • Penggugat tidak dapat fokus mengerjaan pekerjaan Penggugat yang lain, sehingga Penggugat harus mengorbankan waktu, pikiran, tenaga, dan biaya yang harus dikeluarkan lebih sebagai akibat kelalaian Tergugat I (Wanprestasi/Cidera Janji) yakni sebesar Rp.2.000.000.000,- (Dua milyar rupiah).

Total kerugian materiil dan immateriil yakni sebesar

  1. Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil dan immateriil kepada Penggugat sebesar Rp.2.886.920.000,- (Dua milyar delapan ratus delapan puluh enam juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah) secara tunai dan seketika.
  2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh asset - asset Tergugat I yang dijalankan atas dasar putusan perkara a quo;
  3. Menyatakan bahwa putusan ini dapat diajalankan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan, banding, atau kasasi (Uitvoerbaar bijvoorad).
  4. Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp.5.000.000,- (Lima juta rupiah) dalam setiap hari Tergugat I lalai menjalankan dan mematuhi isi putusan perkara a quo, terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkrach) atau sampai dengan dilaksanakannya isi putusan ini secara utuh dan tuntas oleh Tergugat I.
  5. Menghukum Tergugat I untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara a quo..
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak