Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg PT ANUGRAH PRADIPTA PT SAPO INDO PERKASA Pencabutan Perkara Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jun. 2020
Klasifikasi Perkara Merek
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-HKI/Merek/2020/PN Niaga Smg
Tanggal Surat Senin, 15 Jun. 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT ANUGRAH PRADIPTA
Pihak
NoNamaNama Pihak
1WARTIMINPT ANUGRAH PRADIPTA
Pihak
NoNama
1PT SAPO INDO PERKASA
Pihak
Petitum

PRIMAIR

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakansecara hukum bahwa TERGUGAT adalah pemohon yang beriktikad tidak baik ;
  3. Mambatalkan pendaftaran merek Twin Fish(TF) Sertifikat Merek Kementerian Hukum dan HAM No.IDM 000301381 merek TF (TWIN FISH)tanggal 5 April 2011 dari Daftar Umum Merek dan mengumumkannya dalam Berita Resmi Merek ;
  4. Memerintahkan untuk mencoret dari pendaftaran merek, Pendaftaran Merek Twin Fish(TF)sebagaimana dimaksud dalam Sertifikat Merek Kementerian Hukum dan HAM No.IDM 000301381 merek TF (TWIN FISH)tanggal 5 April 2011 ;
  5. Menghukum  TERGUGAT untuk membayar biaya perkara ini ;

SUBSIDAIR

            Apabila majelis Hakim berpendapat lain maka mohon putusan yang seadil-adilnya  (ex aequo et bono )

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak