Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
343/Pdt.G/2022/PN Smg MOHAMMAD AHYAK 1.RUDOLF MARDO alias UCOK
2.MASRIPAH
3.SUGIHARTO, S.H., Sp.N.
4.ENDANG LESTARI
5.SUWARDI
6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 343/Pdt.G/2022/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 18 Jul. 2022
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TOMSON SITUMEANG, S.H., M.H.MOHAMMAD AHYAK
Pihak
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;

2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

3.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1004 atas nama TERGUGAT V dahulu atas nama TERGUGAT II adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat atas tanah seluas 705meter persegi (tujuh ratus lima meter persegi), yang terletak di jalan Abdulrahman Saleh Nomor 55, RT 008 RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kulon (dahulu Kalibanteng Kidul), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara     : Tanah milik SUWARDI
  • Sebelah Timur     : Jl. Abdulrahman Saleh
  • Sebelah Selatan  : Tanah milik Sutjipto
  • Sebelah Barat     : Tanah milik Sarman Suwarti

 

4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah seluas 705meter persegi (tujuh ratus lima meter persegi), yang terletak di jalan Abdulrahman Saleh Nomor 55, RT 008 RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kulon (dahulu Kalibanteng Kidul), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:

  • Sebelah Utara     : Tanah milik SUWARDI
  • Sebelah Timur     : Jl. Abdulrahman Saleh
  • Sebelah Selatan  : Tanah milik Sutjipto
  • Sebelah Barat     : Tanah milik Sarman Suwarti

5.Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo;

6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, banding, dan/atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad);

7.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;

 

ATAU

 

Apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Semarang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono);

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak