Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
343/Pdt.G/2022/PN Smg | MOHAMMAD AHYAK | 1.RUDOLF MARDO alias UCOK 2.MASRIPAH 3.SUGIHARTO, S.H., Sp.N. 4.ENDANG LESTARI 5.SUWARDI 6.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 03 Agu. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
Nomor Perkara | 343/Pdt.G/2022/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 18 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Pihak | |||||||
Pihak | - | ||||||
Pihak | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
Petitum | 1.Menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya; 2.Menyatakan PARA TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 3.Menyatakan Sertifikat Hak Milik No. 1004 atas nama TERGUGAT V dahulu atas nama TERGUGAT II adalah Cacat Hukum dan Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum Mengikat atas tanah seluas 705meter persegi (tujuh ratus lima meter persegi), yang terletak di jalan Abdulrahman Saleh Nomor 55, RT 008 RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kulon (dahulu Kalibanteng Kidul), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
4.Menyatakan PENGGUGAT adalah pemilik sah atas tanah seluas 705meter persegi (tujuh ratus lima meter persegi), yang terletak di jalan Abdulrahman Saleh Nomor 55, RT 008 RW 003, Kelurahan Kalibanteng Kulon (dahulu Kalibanteng Kidul), Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, dengan batas-batas sebagai berikut:
5.Memerintahkan PARA TERGUGAT untuk tunduk dan patuh terhadap isi putusan perkara a quo; 6.Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu secara serta merta, meskipun dilakukan upaya hukum perlawanan, banding, dan/atau kasasi (uit voerbaar bij voorraad); 7.Menghukum PARA TERGUGAT secara tanggung renteng untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini;
ATAU
Apabila Yth., Ketua Pengadilan Negeri Semarang c.q. Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon untuk memberikan putusan yang adil dan seadil-adilnya (ex aequo et bono);
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |