Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
207/Pid.B/2024/PN Smg Luqman Edy Anggara, S.H., M.H. V. ESTHANYA WIDYATMIKO anak dari (Alm) WIDYATMIKO S. ANTONIUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Pembunuhan
Nomor Perkara 207/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 29 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B - 2034/M.3.10/Eoh.2/4/2024
Penuntut Umum
Terdakwa
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

Bahwa terdakwa V ESTHANYA WIDYATMIKO anak dari WIDYATMIKO S ANTONIUS pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 di Asrama Taman Biji Sesawi Jl. Lamongan Barat IX/10 Rt.2 Rw.5 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 338 KUHP

 

ATAU

Kedua

Bahwa terdakwa V ESTHANYA WIDYATMIKO anak dari WIDYATMIKO S ANTONIUS pada hari Selasa tanggal 26 Desember 2023 sekira pukul 18.15 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember 2023 di Asrama Taman Biji Sesawi Jl. Lamongan Barat IX/10 Rt.2 Rw.5 Kel. Sampangan Kec. Gajahmungkur Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, karena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain.

 

Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana pasal 359 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya