Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
582/Pdt.G/2024/PN Smg M. YUSUF MACHRUS 1.H. Djoko Waluyo,BSC
2.ENDANG SRI SETIYA RAHAYU
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Nov. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 582/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 19 Nov. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1M. YUSUF MACHRUS
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ANDRIAN ARI WIBOWO SHM. YUSUF MACHRUS
Pihak
NoNama
1H. Djoko Waluyo,BSC
2ENDANG SRI SETIYA RAHAYU
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. BANK TABUNGAN NEGARA ( Persero ) Cabang Semarang,
2KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
3Perum Perumnas Kantor Regional V Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Sah secara hukum PENGGUGAT adalah Pembeli beritikad baik;
  3. Menyatakan Sah Secara Hukum Surat Pernyataan dan Kuasa No. 68 tertanggal 20 Agustus 1998 yang dibuat oleh Notaris Tri Joko Subandrio atas sebidang tanah beserta bangunan rumah Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 741 yang terletak di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang di atas nama Djoko Waluyo BSi, dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara         :Tanah Milik Suharni
  • Sebelah Selatan      : Jalan Gusti Putri III
  • Sebelah Timur        : Tanah Milik Budi Harjo
  • Sebelah Barat         : Tanah Milik Choliq            
  1. Menyatakan PENGGUGAT adalah sebagai pemegang hak yang sah menurut hukum atas kepemilikan: sebidang tanah beserta bangunan rumah Sertipikat Hak Guna Banguna No. 741 yang terletak di jalan Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang atas nama Djoko Waluyo BSi, dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara         :Tanah Milik Suharni
  • Sebelah Selatan      : Jalan Gusti Putri III
  • Sebelah Timur        : Tanah Milik Budi Harjo
  • Sebelah Barat         : Tanah Milik Choliq  

Sebagaimana dalam obyek jaminan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) BTN  Cabang Semarang ( TURUT TERGUGAT I);

  1. Menyatakan sah secara hukum PENGGUGAT berhak melakukan segala Tindakan hukum atas Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 741 ( Validasi Sertipikat, Ukur Ulang, Perpanjangan HAK Guna Bangunan / Perubahan menjadi Hak Milik, Balik Nama sertipikat, mengajukan permohonan izin pengalihan HGB diatas Hak Pengelolaan Perumnas ) yang terletak di jalan Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang atas nama Djoko Waluyo BSi, dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara         :Tanah Milik Suharni
  • Sebelah Selatan      : Jalan Gusti Putri III
  • Sebelah Timur        : Tanah Milik Budi Harjo
  • Sebelah Barat         : Tanah milik Choliq  

di Kantor Pertanahan Kota Semarang ( TURUT TERGUGAT II) sebagaimana dalam sertifikat yang menjadi obyek jaminan Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) BTN Cabang Semarang ( TURUT TERGUGAT I)  atas nama Djoko Waluyo BSi.

 

  1. Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT II (BAdan Pertanahan Kota Semarang) untuk memproses pendaftaran peralihan hak atas tanah dari sertifikat tanah dan bangunan rumah ( Validasi Sertipikat, Ukur Ulang, Perpanjangan HAK Guna Bangunan / Perubahan menjadi Hak Milik, Balik Nama sertipikat, mengajukan permohonan izin pengalihan HGB diatas Hak Pengelolaan Perumnas, mengizinkan PENGGUGAT melakukan Jual Beli baik sebagai Pembeli dan Penjual ) yang menjadi obyek dalam Perjanjian Kredit Pemilikan Rumah ( KPR ) yang terletak di jalan Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang atas nama Djoko Waluyo BSi, dengan batas-batas sebagai berikut
  • Sebelah Utara         :Tanah Milik Suharni
  • Sebelah Selatan      : Jalan Gusti Putri III
  • Sebelah Timur        : Tanah Milik Budi Harjo
  • Sebelah Barat         : Tanah Milik Choliq  

          menjadi atas nama PENGGUGAT;

  1. Memerintahkan Turut Tergugat III (Perum Perumnas Kantor Regional V Semarang) untuk mengeluarkan Surat Rekomendasi Peningkatan Sertipikat Hak Guna Bangunan No. 741 yang terletak di jalan Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Sambirejo Kec. Genuk Kota Semarang yang sekarang berlokasi di Jl. Gusti Putri III No. 08 Rt. 007 Rw. 004 Kel. Tlogosari Kulon Kec. Pedurungan Kota Semarang menjadi Hak Milik atas nama PENGGUGAT;
  2. Memerintahkan kepada Turut TERGUGAT I, Turut TERGUGAT II dan TURUT TERGUGAT III untuk tunduk dan patuh pada putusan ini;
  3. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar biaya perkara yang timbul karena gugatan ini secara tanggung renteng.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak