Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
87/Pdt.G.S/2024/PN Smg | KSP Graha Mandiri | Luhur Purbowo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jul. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 87/Pdt.G.S/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat | Jumat, 19 Jul. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 59.350.000,00 | ||||||
Petitum | Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya; Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi terhadap Perjanjian Pinjaman No. M000413 / PP-MSM / KSP-GM / IV / 2023; Menyatakan Penggugat telah mengalami kerugian sebesar Rp 59.350.000,-; Menghukum Tergugat untuk membayar ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 59.350.000,-; Menghukum Tergugat untuk menyerahkan obyek jaminan dalam keadaan baik berupa :
kepada Penggugat dan memberi ijin Penggugat untuk melelang mobil obyek jaminan tersebut untuk membayar hutang / ganti kerugian kepada Penggugat sebesar Rp 59.350.000,-; bila perlu dengan bantuan aparat Negara [antara lain pihak kepolisian dan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang]; Menyatakan sah sita jaminan yang dilakukan Penggugat atas mobil obyek jaminan sebagaimana tersebut dalam petitum nomor 5; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |