Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
495/Pdt.G/2024/PN Smg PARYONO PT BPR JATENG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 07 Okt. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 495/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 04 Okt. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PARYONO
Pihak
Pihak
NoNama
1PT BPR JATENG
Pihak
Pihak
NoNama
1KPKNL Yogyakarta
2ATR/BPN Kota Yogyakarta
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM POKOK PERKARA :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
  3. Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TURUT TERGUGAT I yang dimohonkan oleh TERGUGAT.
  4. Menghukum   TERGUGAT   untuk   membayar   ganti   kerugian   materiil   dan immaterial sejumlah Rp. Rp.1.500.000.000. (Satu milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.
  5. Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk tidak melakukan proses peralihan hak terhadap objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
  6. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara Sebidang tanah sesuai SHM Nomor 703/Ktn, terdaftar atas nama Dani Wahyu Andarini, berikut bangunan di atasnya, terletak di, Kelurahan Klitren, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
  7. Menghukum TERGUGAT untuk menjadwalkan ulang utang kredit PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
  8. Menghukum Turut TERGUGAT I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan.
  9. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi
  10. Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul

SUBSIDAIR

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak