Petitum |
DALAM POKOK PERKARA :
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa TERGUGAT telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TURUT TERGUGAT I yang dimohonkan oleh TERGUGAT.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti kerugian materiil dan immaterial sejumlah Rp. Rp.1.500.000.000. (Satu milyar Lima Ratus Juta Rupiah) kepada PENGGUGAT.
- Memerintahkan TERGUGAT, TURUT TERGUGAT I dan TURUT TERGUGAT II, untuk tidak melakukan proses peralihan hak terhadap objek perkara sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek perkara Sebidang tanah sesuai SHM Nomor 703/Ktn, terdaftar atas nama Dani Wahyu Andarini, berikut bangunan di atasnya, terletak di, Kelurahan Klitren, Kec. Gondokusuman, Kota Yogyakarta.
- Menghukum TERGUGAT untuk menjadwalkan ulang utang kredit PENGGUGAT sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku
- Menghukum Turut TERGUGAT I dan Turut Tergugat II untuk mematuhi putusan.
- Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum Verzet, Banding maupun Kasasi
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul
SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |