Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
537/Pid.B/2024/PN Smg | JUMADI, SH, MH | IMAM BUDI PRASETYO Als KELIK Bin Alm SUPARMAN | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 12 Sep. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Kejahatan Perjudian | ||||||
Nomor Perkara | 537/Pid.B/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Selasa, 10 Sep. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B -4680/M.3.10/Eku.2/09/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | PRIMAIR : Bahwa ia terdakwa IMAM BUDI PRASETYO ALS KELIK Bin SUPARMAN (Alm).pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa Jl. Sri Rejeki I Kelurahan Kalibanteng Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa dengan tidak berhak sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi kepada umum atau sengaja turut campur dalam perusahaan untuk itu, biarpun ada atau tidak ada perjanjiannya atau caranya apa jugapun untuk memakai kesempatan itu.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-2e KUHP.
Subsidiair Bahwa ia terdakwa IMAM BUDI PRASETYO ALS KELIK Bin SUPARMAN (Alm).pada hari Kamis tanggal 11 Juli 2024 sekira pukul 23.40 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Juli tahun 2024 bertempat dirumah terdakwa Jl. Sri Rejeki I Kelurahan Kalibanteng Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang Propinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, terdakwa dengan tidak berhak menuntut pencaharian dengan jalan sengaja mengadakan atau memberi kesempatan untuk main judi atau sengaja turut campur dalam perusahaan main judi.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai Pasal 303 ayat (1) ke-1 e KUHP. |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |