Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
479/Pdt.G/2025/PN Smg 1.FRENDIKA WIMPI ARINITYA
2.EVI KRISTIJANTI
1.ERVANI ADI NUGROHO,
2.FATIMATUZ ZAHROH
3.BPR Gunung Rizki
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 479/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Sep. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1FRENDIKA WIMPI ARINITYA
2EVI KRISTIJANTI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1ALI LUBAB, S.H., M.H.FRENDIKA WIMPI ARINITYA
2ALI LUBAB, S.H., M.H.EVI KRISTIJANTI
Pihak
NoNama
1ERVANI ADI NUGROHO,
2FATIMATUZ ZAHROH
3BPR Gunung Rizki
Pihak
Pihak
NoNama
1BPN Kota Semarang
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Penggugat;
  2. Menyatakan Para Penggugat adalah Pembeli yang Beritikad Baik ;
  3. Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 14B  Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara               : Yudhi
  • Sebelah Timur             : David
  • Selatan                         : Jalan
  • Barat                                        : Evi

antara  Penggugat I dengan  Tergugat I dan Tergugat II terhadap objek sengketa dalam perjanjian tersebut Penjual di wakili oleh Tergugat II pada  Tanggal 27 Juli 2021 adalah Sah menurut Hukum;

  1. Menyatakan Jual Beli Tanah dan Bangunan di jalan Menoreh Timur III No. 2 Kav. 14 A Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, dengan batas – batas sebagai berikut :
  • Sebelah utara               : Yudhi
  • Sebelah Timur             : Wimpi
  • Selatan                         : Jalan
  • Barat                                        : Jalan

antara  Penggugat II dengan  Tergugat I dan Tergugat II  adalah  Sah menurut Hukum

 

  1. Menyatakan Tanah dan Bangunan yang diatasnya dengan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Milik  Para Penggugat dengan rincian sebagai berikut :
  • Kavling 14 A Luas : 69 m?2; yang di beli oleh Penggugat II
  • Kavling 14 B Luas : 38 m?2; yang di beli oleh Penggugat I
  1. Menyatakan Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II menjaminkan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang adalah Perbuatan Melawan Hukum ;
  2. Menyatakan Perbuatan Tergugat III yang menerima jaminan atas  objek sengketa dari Tergugat I dan Tergugat II adalah suatu kecerobohan karena Objek Sengketa Telah di jual Tergugat I dan Tergugat II kepada Para Penggugat  pada Tahun  2019 dan 2021 serta objek tersebut telah di tempati oleh Para Penggugat dan Perbuatan Tergugat III tidak mengedepankan prinsip kehati – hatian karena Prinsip tersebut merupakan prinsip wajib dalam perbankan adalah Perbuatan melawan Hukum
  3. Menyatakan Hak Tanggungan yang di bebankan menjaminkan  pada Tanah dan Bangunan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II adalah tidak berkekuatan hukum tetap.
  4. Menghukum Tergugat III untuk Mengembalikan Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang kepada Penggugat selanjutnya selanjutnya Para Penggugat melakukan penandatanganan akta jual beli Tanpa Kehadiran Tergugat I dan Tergugat II dihadapan PPAT yang kemudian akan dilanjutkan Pemecahan sertifikat dan  balik sertifikat nama atas Penggugat 1, Penggugat II , di tempat Turut Tergugat;
  5. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III untuk membayar uang paksa setiap harinya keterlambatan atas pengembalian Sertifikat HGB No. 01287 atas nama FATIMATUZ ZAHROH ( Tergugat II) dengan Luas 107 m?2;  yang terletak di jalan Menoreh Timur III No 2 Kav. 14 A dan 14 B Kel. Sampangan, Kec. Gajahmungkur, Kota Semarang, secara tunai sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Para Penggugat
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak