Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat perjanjian jual beli antara PENGGUGAT dan TERGUGAT sebagaimana ternyata didalam Akta Perjanjian Nomor: 129/VII/SLD/K/2017 tanggal 27 Juli 2017 dihadapan Notaris Bambang Riyadi, SH;
- Menyatakan TERGUGAT melakukan wanprestasi atau cidera janji yang merugikan PENGGUGAT sebesar Rp.436.040.835,00 (empat ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) yang terdiri dari;
- Pokok Kerugian PENGGUGAT : Rp.306.540.835,00
- Kerugian Akibat Hilangnya Kesempatan Berusaha : Rp.129.500.000,00
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.436.040.835,00 (empat ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah) dan dilakukan secara tunai dan seketika itu juga, terhitung sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap;
- Menyatakan sebagai hukum, apabila terhitung selambat-lambatnya dalam masa waktu 30 (tiga puluh) hari sejak putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap, ternyata TERGUGAT tidak melaksanakan kewajibannya membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.436.040.835,00 (empat ratus tiga puluh enam juta empat puluh ribu delapan ratus tiga puluh lima rupiah), maka PENGGUGAT berhak mengajukan tuntutan hukum lanjutan terhadap TERGUGAT sesuai ketentuan yang berlaku;
- Menghukum TERGUGAT membayar semua ongkos perkara ini;
|