Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
187/Pdt.G/2020/PN Smg HENRY JAUWHANNES 1.SOEGIARTO WIDJAJA
2.PT. BANK BUKOPIN Tbk Cabang Semarang
Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2020
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 187/Pdt.G/2020/PN Smg
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2020
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1HENRY JAUWHANNES
Pihak
NoNamaNama Pihak
1H. BOEDHY KOESWHARTO, SHHENRY JAUWHANNES
Pihak
NoNama
1SOEGIARTO WIDJAJA
2PT. BANK BUKOPIN Tbk Cabang Semarang
Pihak
NoNamaNama Pihak
1TAUFIQ ARIF MARTADI, SH dan RekanSOEGIARTO WIDJAJA
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;

 

2.Menyatakansahdanberhargasitajaminan yang dimohonkan ;

3.Menyatakan TergugatI dan Tergugat II telahmelakukanPerbuatanMelawanHukumterhadapPenggugat ;

 

4.Menyatakansahdemi hukum :

 

a.PerjanjianSewaMenyewaGedung, yang dilangsungkanuntukjangkawaktu 1 (satu) tahunterhitungmulai 01 Januari 2019 danberakhirpadatanggal 31 Desember 2019, denganhargasewasebesarRp. 15 000.000,- (lima belasjuta) / tahun ;

 

b.Dan diperpanjangdenganPerjanjianSewaMenyewaGedung, yang dilangsungkanuntukjangkawaktu 10 (sepuluh) tahunterhitungmulai 01 Januari 2020 danberakhirpadatanggal 31 Desember 2030, denganhargasewasebesar Rp.20.000.000,- (duapuluhjuta) / tahun ;

 

5.Menyatakan kerugian yang diderita oleh Penggugat akibat dari perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II adalah sebagai berikut :

 

Kerugianmateriil

 

-Penggugatterancamkehilanganhaknya sebagai Penyewagedung/ gudangmilikTergugat I yang terletak di KelurahanSumurrejo, KecamatanGunungpati, Kota Semarang, denganjumlahkerugianselamamasasewayaitu 10 (sepuluh) tahun, denganhargasewa / tahunsebesarRp, 20.000.000,-, SehinggajumlahkerugianPenggugatseluruhnyaadalahsebesarRp. 20.000.000,- x 10 tahun = Rp. 200.000.000,- ;

 

-Untuk biaya pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;

 

Kerugian In Materiil

 

-Penggugat selaku pengusaha merasa takut, malu, strees dan kehilangan kepercayaan dirikarenatelahkehilanganhaknyasebagaipenyewa, sehingga  menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) ;

 

6.Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian yang telah diderita oleh Penggugat dengan perincian adalah sebagai berikut :

 

Kerugianmateriil

-Penggugatterancamkehilanganhaknya sebagai PenyewaGedungmilikTergugat I yang terletak di KelurahanSumurrejo, KecamatanGunungpati, Kota Semarang, denganjumlahkerugianselamamasasewayaitu 10 (sepuluh) tahun, denganhargasewa / tahunsebesarRp, 20.000.000,-, SehinggajumlahkerugianPenggugatseluruhnyaadalahsebesarRp. 20.000.000,- x 10 tahun = Rp. 200.000.000,- ;

 

-Untuk biaya pengacara sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) ;

 

Kerugian In Materiil

-Penggugat selaku pengusaha merasa takut, malu, strees dan kehilangan kepercayaan dirikarenatelahkehilanganhaknyasebagaipenyewa, sehingga  menyebabkan kerugian in materiil yang apabila dinilai dengan uang adalah senilai Rp. 1.000.000.000,- (satumilyar rupiah) ;

 

Secara tunai dan seketika ;

 

7.MenghukumTergugat II untuktidakmelakukanperbuatanhukumapapunterhadapobyeksewamenyewaantaraPenggugatdenganTergugat I tersebut, yaituberupaGedungmilikTergugat I yang terletak di KelurahanSumurrejo, KecamatanGunungpati, Kota Semarang,sampaibataswaktusewamenyewasebagaimana yang telahdiperjanjikantersebutberakhir (tanggal 31 Desember 2030) ;

 

8.Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Semaranguntuk meletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap obyeksengketadanasset-asset milik Trgugat I danTergugat II berupa ;

 

ObyekSengketa

-Sebidangtanahdanbangunan di atasnyaberupasebuahGedung / Gudang yang terletak di KelurahanSumurrejo, KecamatanGunungpati, Kota Semarang

 

9.MenghukumTergugatI dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satujuta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan apabila TergugatI dan Tergugat II lalai atau sengaja tidak melaksanakan putusan ini terhitung sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (in kracht van gewijsde) ;

 

10.Menyatakanagar putusan dalam perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding, verzet dan Kasasi (Uitvoorbaar Bij Vooraad) ;

 

11.MenghukumTergugatI dan Tergugat II secara tanggung renteng untukmembayarbiayaperkara yang timbuldalamperkaraini ;

A T A U

Dalam Peradilan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak