Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
124/Pdt.G.S/2024/PN Smg Sugiharto Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas Pemberitahuan Putusan Keberatan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 04 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 124/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 26 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1Sugiharto
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Desy Puspita Sari S.H.,MH.Sugiharto
Pihak
NoNama
1Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 415.065.586,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya,
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan wanprestasi kepada Penggugat,
  3.  Menghukum Tergugat untuk mengembalikan dana simpanan milik Penggugat sebesar Rp. 415.065.586,- (empat ratus lima belas juta enam puluh lima ribu lima ratus delapan puluh enam rupiah) secara sekaligus dan lunas paling lambat 7 (tujuh) hari sejak Putusan dalam perkara ini berkekuatan hukum tetap.
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletak-kan terhadap barang-barang atau benda milik Tergugat, berupa:
  5. 1 (satu) unit mobil merek Suzuki model minibus, warna putih metalik, tahun pembuatan 2019, nomor rangka MHYANC22SKJ105937, nomor mesin K15BT1046718, nomor polisi H 9390 GS, tercatat dalam BPKB No. P-01446577 atas nama Koperasi Simpan Pinjam KSP Kekar Puas,
  6. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, warna hitam, tahun pembuatan 2018, nomor rangka MH1JBK313JK273531, nomor mesin JBK3E1271664, nomor polisi H 5750 BH, tercatat dalam BPKB No. P-0622244 atas nama Koperasi KSP Kekar Puas Semarang,
  7. 1 (satu) unit sepeda motor merek Honda, warna putih, tahun pembuatan 2015, nomor rangka MH1JFU111FK253627, nomor mesin JFU1E1259958, nomor polisi H 6257 ZH, tercatat dalam BPKB No. P-0622244 atas nama Koperasi KSP Kekar Puas Semarang,
  8. 1 (satu) unit sepeda motor merek Yamaha, warna hitam, tahun pembuatan 2022, nomor polisi H 3465 XF, tercatat dalam BPKB No. S-05336873 atas nama Koperasi Simpan Pinjam Kekar Puas,
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat, secara tunai dan sekaligus sebesar Rp 1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap 1 (satu) hari keterlambatan melaksanakan bunyi isi Putusan dalam perkara ini terhitung sejak Putusan diucapkan di dalam sidang Pengadilan
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak