Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan jual-beli secara lisan antara Penggugat dengan Tergugat I melalui Tergugat II dan Tergugat III atas 2 (dua) bidang tanah sebagai berikut:
- Tanah yang terletak di Dukuh Ngrembel, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dengan luas ± 1.400 m2 (kurang lebih seribu empat ratus meter persegi) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 444, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Sebelah Utara : Tanah milik Sukardi dan Sunarti
Batas Sebelah Timur : Tanah milik Maid
Batas Sebelah Selatan : Tanah milik Siyak
Batas Sebelah Barat : Tanah milik Sukardi
- Tanah yang terletak di Dukuh Ngrembel, Kelurahan Gunungpati, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang dengan luas ± 6.720 m2 (kurang lebih enamribu tujuh ratus duapuluh meter persegi) sebagaimana tercantum pada Sertifikat Hak Milik Nomor 422, dengan batas-batas sebagai berikut:
Batas Sebelah Utara : Tanah milik Sukardi
Batas Sebelah Timur : Tanah milik Sapiati
Batas Sebelah Selatan : Tanah milik Sukardi dan Maid
Batas Sebelah Barat : Tanah milik Sukardi
adalah sah menurut hukum dan mempunyai kekuatan mengikat serta dapat digunakan sebagai dasar akta jual beli kedua objek tanah tersebut;
- Menyatakan putusan ini dapat digunakan sebagai dasar akta jual beli di tempat Tergugat IV antara Penggugat dan Tergugat I atas kedua objek sengketa ;
- Menyatakan sah milik Penggugat atas kedua objek sengketa:
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak menindaklanjuti atas jual beli kedua objek sengketa adalah Perbuatan Melawan Hukum;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap kedua objek sengketa:
- Menghukum Tergugat I untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 1.030.125.000,- (Satu milyar tiga puluh juta seratus dua puluh lima ribu rupiah) dan kerugian immateriil sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari, setiap ia lalai memenuhi isi putusan, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
|