Petitum |
- Memohon Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang baik dan benar
- Menyatakan dan menetapkan bahwa TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada penggugat.
- Menyatakan dengan sah dan benar uang sebesar Rp.339.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah) yang telah dibayarkan oleh Penggugat kepada Turut Tergugat melalui Tergugat untuk pembayaran dan DP pelunasan Unit Pajero Nopol H.1725 CN atas nama tergugat sah demi hukum.
- Mengabulkan dan menyatakan sah serta berharga sita jaminan atas 1 (satu) Unit Kendaraan dengan Nomor Polisi H 1725 CN atas nama Tergugat.
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar segala kerugian yang dialami oleh PENGGUGAT akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh TERGUGAT Rp. 659.000.000,- (Enam Ratus Lima Puluh Sembilan Juta Rupiah), dengan rincian sebagai berikut :
- Uang sejumlah Rp. 339.000.000,- (Tiga Ratus Tiga Puluh Sembilan Juta Rupiah).
- Dengan kejadian yang dialami PENGUGGAT akhirnya PENGGUGAT menggunakan advokasi hukum untuk membantu PENGGUGAT dalam penyelesaian permasalahan dengan TERGUGAT mulai dari proses Non Litigasi sampai dengan proses litigasi, dengan biaya yang harus dikeluarkan sebesar Rp. 75.000.000,- (Tujuh Puluh Lima Juta Rupiah).
- Biaya untuk operasional dan akomodasi saat menyelesaikan permasalahan ini hingga saat ini PENGGUGAT telah mengeluarkan kurang lebih sebesar Rp. 25.000.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Rupiah)
- Kerugian Immateriil:
1. PENGGUGAT harus kehilangan kesempatan untuk menggunakan uang tersebut untuk menjalankan dan mengembangkan usaha yang ada dan jika dinilai dalam bentuk uang sejumlah Rp. 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah).
2. PENGGUGAT harus mengalami ketidaknyamanan atas perbuatan yang dilakukan oleh TERGUGAT yang jika dinilai dalam bentuk uang senilai Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah).
- Menghukum Tergugat dan Turut Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan ini.
- Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada Upaya hukum banding, verzet maupun kasasi.
- Menghukum TERGUGAT dan TURUT TERGUGAT untuk tunduk terhadap putusan ini.
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.
|