| Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan berkekuatan hukum Berita Acara Pertemuan tertanggal 13 Agustus 2025 antara PENGGUGAT dengan TERGUGAT;
- Menyatakan TERGUGAT telah melakukan wanprestasi terhadap kesepakatan yang termuat dalam Berita Acara Pertemuan tertanggal 13-08-2025 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh lima) pukul 10.30 WIB di Mr. K Cafe BSB City;
- Menghukum TERGUGAT untuk melaksanakan isi Berita Acara Pertemuan tertanggal 13-08-2025 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh lima) selambat-lambatnya dalam waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya dan ganti rugi kepada PENGGUGAT sebesar Rp.1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) apabila TERGUGAT tidak melaksanakan isi Berita Acara Pertemuan tertanggal 13-08-2025 (tiga belas Agustus dua ribu dua puluh lima);
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar denda (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) untuk setiap hari keterlambatan, terhitung sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde), apabila TERGUGAT lalai atau tidak melaksanakan isi kesepakatan sebagaimana dimaksud;
- Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) yang diletakkan atas:
- Tanah dan bangunan yang menjadi kantor operasional PT Ciputra Mitra Tunas di Ruko Ivy Arcadia Blok A1 No. 1–3A, Citraland BSB City, Kota Semarang;
- Seluruh aset bergerak dan tidak bergerak milik PT Ciputra Mitra Tunas yang berada di bawah yurisdiksi Pengadilan Negeri Semarang, sejauh diperlukan dan bernilai sepadan untuk menjamin pelaksanaan putusan;
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu secara serta merta (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya hukum lain;
- Menghukum TERGUGAT untuk membayar biaya perkara.
|