Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
4/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg. 1.ST.Agus purnomo
2.Imam Ghozali,S.H. , M.H.
3.Fahruddin
Renal Dedy Tulak Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 27 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Pernyataan Pailit
Nomor Perkara 4/Pdt.Sus-Pailit/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 16 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ST.Agus purnomo
2Imam Ghozali,S.H. , M.H.
3Fahruddin
Pihak
NoNamaNama Pihak
1MUH ALI YUSUF.SH dan RekanST.Agus purnomo
2MUH ALI YUSUF.SH dan RekanImam Ghozali,S.H. , M.H.
3MUH ALI YUSUF.SH dan RekanFahruddin
Pihak
NoNama
1Renal Dedy Tulak
Pihak
Petitum
1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Pailit Para Pemohon untuk seluruhnya.
2. Menyatakan Termohon memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih kepada Para Pemohon.
3. Menyatakan Termohon, Pailit Dengan Segala Akibat Hukumnya.
4. Mengangkat Hakim dari Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Makassar sebagai Hakim Pengawas dalam Pernyataan Kepailitan ini sesuai dengan pertimbangan Pengadilan.
5. Mengangkat dan Menunjuk :
• Fraser Romula Sitorus, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Departemen Hukum dan Hak Azasi Manusia Republik Indonesia, sebagaimana Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU-555 AH.04.03-2021, berkantor di Perumahan Puri Anjasmoro Blok A6 No.  3, Kelurahan Tawangsari, Kecamatan Semarang Barat, Kota Semarang, Provinsi Jawa Tengah.  
6. Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara.
Atau
Apabila Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pemerika Perkara ini berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak