Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg DIMAZ ATMADI BRATA ANANDIYANSYAH, S.H., M.H. BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 06 Sep. 2024
Klasifikasi Perkara Tindak Pidana Korupsi
Nomor Perkara 65/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 05 Sep. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B–1139/M.3.20.4/Ft.1/09/2024
Pihak
Pihak
Pihak
Dakwaan

PRIMAIR :

Perbuatan terdakwa BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO bersama-sama dengan Saksi NUR HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO bersama-sama dengan Saksi NUR HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

LEBIH SUBSIDIAIR :

Perbuatan terdakwa BAMBANG HARTONO Bin ALI MURTONO bersama-sama dengan Saksi NUR HADI (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 9 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya