Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
465/Pdt.Bth/2023/PN Smg TATAG JAYA WARDANA 1.Haji Abdurrochman
2.Romtini
3.Kusmastuti
4.Suko Rahardjo
5.Widayanti
6.Sus styaningtyas
7.Budhi Rahardjo
8.Agus Basyari
9.Gatot Prasojo
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 02 Okt. 2023
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 465/Pdt.Bth/2023/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 29 Sep. 2023
Nomor Surat
Pihak
Pihak
NoNamaNama Pihak
1IMRON, S. Ag dan RekanTATAG JAYA WARDANA
Pihak
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1.Menyatakan pelawan adalah pelawan yang beritikad baik;

2.Mengabulkan Perlawanan Pelawan untuk seluruhnya;

3.Menyatakan objek eksekusi sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang No. 11 / Pdt. Eks / 2023 / PN. Smg tanggal 6 Juni 2023 jo putusan No. 223 / Pdt. G / 2019 / PN. Smg jo No. 243 / Pdt / 2020 / PT. Smg yakni sebidang tanah terletak di Jalan Singa Utara No. 65  RT. 06 – RW. 04, Kelurahan  Kalicari Kecamatan Pedurugan Kota Semarang adalah tidak sah;

4.Menyatakan OBJEK EKSEKUSI sebagaimana dimaksud dalam Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Semarang No. 11 / Pdt. Eks / 2023 / PN. Smg tanggal 6 Juni 2023 jo putusan No.: No. 223 / Pdt. G / 2019 / PN. Smg jo No. 243 / Pdt / 2020 / PT. Smg yakni sebidang tanah terletak di Jalan Singa Utara No. 65  RT. 06 – RW. 04, Kelurahan Kalicari Kecamatan Pedurugan Kota Semarang adalah harta peninggalan/ harta waris  ASRI GONDO SUPROJO;

5.Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan terlebih dahulu (Uit Voorbaar Bij Voorraad), meskipun ada upaya banding, kasasi ataupun verzet dari Para Terlawan;

6.Menghukum kepada Terlawan I untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

Atau

Dalam persidangan yang baik mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aeque et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak