PRIMAIR : Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Krinjing Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
SUBSIDIAIR : Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Krinjing Kecamatan Dukun Kabupaten Magelang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
LEBIH SUBSIDIAIR: Bahwa perbuatan Terdakwa selaku Kepala Desa Krinjing Kecamatan Dukun Kabupaten Mageang sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. |