Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan sah hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat;
- Menyatakan tindakan Tergugat yang merumahkan Penggugat tanpa membayar Upah adalah melawan hukum dan bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat:
- Upah yang belum dibayarkan selama bulan Agustus 2023 sampai dengan September 2024 yaitu : Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan denda keterlambatan sebesar 5% per hari dari upah terutang;
- Upah proses selama 6 bulan sejumlah Rp.18.630.000,- (terbilang: delapan belas juta enam ratus tiga puluh ribu rupiah)
- Menyatakan Hubungan Kerja antara Penggugat dan Tergugat putus karena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
- Menghukum Tergugat untuk membayarkan Uang Pesangon dan Uang Penghargaan Masa Kerja sejumlah Rp. 43.470.000,- (empat puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu rupiah), dengan penghitungan dan perincian sebagai berikut:
|
Uang Pesangon
|
9 x
|
|
|
Rp. 27.945.000,-
|
|
Uang Penghargaan masa kerja
|
5 x
|
Rp. 3.105.000
|
|
-
|
|
|
|
|
|
- 43.470.000,-
|
- Menyatakan Putusan dapat dijalankan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meski ada upaya hukum.
|