Petitum |
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan mencantumkan klausul-klausul yang saling bertentangan dalam perjanjian, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum serta berpotensi merugikan pihak lain;
- Menyatakan bahwa Tergugat I telah lalai dalam mempertimbangkan risiko hukum atas lahan yang menjadi objek perjanjian;
- Menghukum Tergugat II untuk bertanggung jawab dalam mempertahankan keberlangsungan usaha Penggugat, dengan menyediakan lahan pengganti atau dengan membayar ganti rugi atas pengalihan lahan tersebut;
- Menghukum Tergugat II untuk menanggung seluruh biaya yang timbul atas pengalihan lokasi usaha tersebut;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kerugian materiil dan imateriil kepada Penggugat dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Materiil: Rp4.847.445.649,- (empat miliar delapan ratus empat puluh tujuh juta empat ratus empat puluh lima ribu enam ratus empat puluh sembilan rupiah)
- Kerugian Immateriil:
- Potensi keuntungan yang hilang: Rp1.308.454.295,- (satu miliar tiga ratus delapan juta empat ratus lima puluh empat ribu dua ratus sembilan puluh lima rupiah);
- Kerugian Reputasi: Rp2.500.000.000,- (dua miliar lima ratus juta rupiah)
Total Kerugian : Rp8.655.899.944,- (delapan miliar enam ratus lima puluh lima juta delapan ratus sembilan puluh sembilan ribu sembilan ratus empat puluh empat rupiah)
- Memerintahkan Turut Tergugat untuk menunda eksekusi sampai dengan berakhirnya jangka waktu Perjanjian berakhir atau setidaknya sampai tersedia lahan pengganti yang disediakan oleh Tergugat II;
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dilaksanakan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum banding (Uitvoerbaar Bij Voorraad).
- Memerintahkan Tergugat I, Tergugat II, dan Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh pada putusan a quo;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
|