Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg DANI HARTANTO ROSBANDI PT Sinarmas Multifinance Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 13 Feb. 2024
Klasifikasi Perkara Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja Sepihak
Nomor Perkara 21/Pdt.Sus-PHI/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 07 Feb. 2024
Nomor Surat
Pihak
Pihak
Pihak
Pihak
Petitum

KOMPENSASI PENGGUGAT UNTUK TERGUGAT ATAS PEMUTUSAN HUBUNGAN KERJA

  1. Bahwa dengan dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja oleh Tergugat maka Penggugat bersedia memberikan pesangon atau kompensasi terhadap Tergugat sebesar : Rp.30.414.450,00, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Uang Pesangon                                         : Rp. 2.764.950,00 x 8 = Rp. 22.119.600,00

Uang Penghargaan Masa Kerja              : Rp. 2.764.950,00 x 3 = Rp.    8.294.850,00 +

                                                                                                                Rp. 30.414.4650,00

Berdasarkan segala alasan – alasan yang telah Penggugat uraikan diatas maka Penggugat mohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan kiranya untuk memutus:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan berakhirnya hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat dikarenakan Pemutusan Hubungan Kerja;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayarkan pesangon Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara.

Apabila Pengadilan Negeri berpendapat lain,

Dalam peradilan yang baik, mohon keadilan yang seadil- adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak