Dakwaan |
Bahwa terdakwa Fajar Isworo Bin Sugeng Maryono pada Hari Minggu tanggal 24 September 2023 sekira pukul 16.30 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2023, bertempat di parkiran di depan toko Jam Livia Jl. Simongan Raya Kel. Manyaran Kec. Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili dan memeriksa, terdakwa tanpa ijin dari pemiliknya telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah Handphone Merk Vivo, Seri V27e, warna grey black, No. IME 1 : 863818067780438, No. IME 1 : 863818067780420 yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain selain terdakwa yaitu milik saksi Totok Maryoto bin (alm) Suripto Broto Minarno dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 362 KUHP |