Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
78/Pdt.G/2025/PN Smg ANASTASIA PRIASTUTI RINI 1.SAVITRI KARTIKA DEWI
2.SLAMET
3.SRI RAHAYU
4.SAPTO DWI KARNADI
5.MADIYANA HERAWATI, S.H.
6.ERNI MUDJIHASTARINI
7.KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 13 Feb. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 78/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 12 Feb. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ANASTASIA PRIASTUTI RINI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HUSEIN, S.H.ANASTASIA PRIASTUTI RINI
Pihak
NoNama
1SAVITRI KARTIKA DEWI
2SLAMET
3SRI RAHAYU
4SAPTO DWI KARNADI
5MADIYANA HERAWATI, S.H.
6ERNI MUDJIHASTARINI
7KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SEMARANG
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan  Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

 

  1. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Conservatoir Beslag) terhadap seluruh barang-barang milik Para Tergugat baik berupa barang-barang bergerak maupun terhadap barang-barang tidak bergerak.

 

  1. Menyatakan bahwa Para Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menyatakan Penggugat adalah Pemilik  Sah atas 2(dua) bidang tanah yaitu :
  1. Sertipikat Hak Milik No. 04421/Ngesrep, seluas + 3.095 m2 dengan Surat Ukur tanggal 23 Maret 1992 No. 1781/628/PB/92 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 07 Juli 1992 atas nama ANASTASIA PRIASTUTI RINI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas
  • Sebelah Utara    : Tanah Anatasia Priastuti Rini
  • Sebelah Timur   : Tanah Anatasia Priastuti Rini
  • Sebelah Selatan : Sungai
  • Sebelah Barat    : Tanah Anatasia Priastuti Rini.

 

b. Sertipikat No. 05920/Ngesrep, seluas + 5.392 m2 dengan Surat Ukur tanggal 21 September 1984 No. 4093/1984 diterbitkan oleh Kantor Pertanahan Kota Semarang tanggal 27 Agustus 1992 atas nama ANASTASIA PRIASTUTI RINI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas :

  • Sebelah Utara    : Jalan
  • Sebelah Timur   : Tanah Anatasia Priastuti Rini
  • Sebelah Selatan : Tanah Enrico
  • Sebelah Barat    : SMP IT BUNAYYA.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah merekayasa Jual Beli tanah Verponding Indonesia No. 129 hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik No.05692/ Ngesrep atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat II dan Tergugat III yang telah melakukan jual beli tanah Verponding Indinesia No. 129 dan menandatangani Akta Akta Jual Beli No.232/ 2017, tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat oleh Tergugat V (MADIYANA HERAWATI, S.H.  selaku PPAT di Semarang adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan batal semua surat-surat dan akta-akta yang timbul berkenaan dengan proses kepemilikan hak  dan sebagaimana yang dilakukan oleh Tergugat I, II, III,IV, V, VI dan VII yang berkaitan dengan Verponding Indinesia No. 129  hingga terbitnya Sertipikat Hak Milik No. 05692/Ngesrep seluas + 5.710 m2 dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2017 No. 00507/Ngesrep/2017 diterbitkan oleh Tergugat VII (Kantor Pertanahan Kota Semarang) tanggal 27 November 2017 atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan  3(tiga) Surat yang dibuat dan ditanda tangani oleh Tergugat IV (Kepala Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang) yaitu  :
    1. Surat Keterangan Tanah Bekas Milik Adat Nomor. 590/45/2017 tanggal 11 Juni 2017.
    2. Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) tanggal 11 Juni 2021
    3. Kutipan Daftar Buku C tanggal 11  Juni 2017 yang dijadikan dasar permohonan hak oleh Tergugat I (SAVITRI KARTIKA DEWI).

Adalah tidak sah, cacat hukum dantidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat V yang telah  membuat dan menandatangani  Akta Jual Beli No. 232/2017, tanggal 11 Juli 2017 atas tanah Verponding No. 129 adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan Akta Jual Beli No. 232/2017, tanggal 11 Juli 2017 yang dibuat oleh Tergugat V (MADIYANA HERAWATI, S.H.  selaku PPAT di Semarang.

Adalah tidak sah, tidak mempunyai kekuatan hukum dan batal demi hukum.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat VI yang meminta kepada Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat I serta Para Saksi untuk menandatangani  Akta Jual Beli Nomor. 232/2017 tertanggal 11 Juni 2017 yang dibuat oleh Tergugat V di Kantor Kelurahan Ngesrep yang tidak dihadiri dan  tidak dilakukan dihadapan Tergugat V selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum.

 

  1. Menyatakan perbuatan Tergugat VII yang telah menerbitkan Sertipikat Hak Milik No.05692/Ngesrep seluas + 5.710 m2 tanggal 27 November 2017 dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2017 No. 00507/Ngesrep/2017 atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, Adalah tidak sah dan tidak  berdasarkan hukum, mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan Sertipikat Hak Milik No. 05692/Ngesrep seluas + 5.710 m2 dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2017 No. 00507/Ngesrep/2017 terbit tanggal 27 November 2017 atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamat an Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas :

 

 

  • Sebelah Utara    : Tanah Hartati dan Radi
  • Sebelah Timur   : Sungai
  • Sebelah Selatan : Tanah Amat dan Sungai
  • Sebelah Barat    : Tanah Karjo.

Mengadung cacat hukum dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

 

  1. Menyatakan  perbuatan Tergugat I menguasai tanah obyek sengketa  dan pendiri an bangunan oleh Tergugat I tidak sah adalah merupakan perbuatan melawan hukum.

 

  1. Menghukum Tergugat VII  untuk mencabut Sertipikat Hak Milik No.05692/Ngesrep seluas + 5.710 m2 dengan Surat Ukur tanggal 09 November 2017 No. 00507/Ngesrep/2017 terbit pada  tanggal 27 November 2017 atas nama SAVITRI KARTIKA DEWI, terletak di Kelurahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Kota Semarang, dengan batas-batas :
  • Sebelah Utara    : Tanah Hartati dan Radi
  • Sebelah Timur   : Sungai
  • Sebelah Selatan : Tanah Amat dan Sungai
  • Sebelah Barat    : Tanah Karjo.

 

  1. Menghukum Tergugat I atau siapapun yang mendapat hak dari padanya untuk membongkar semua bangunan yang berada diatas tanah obyek sengketa milik Penggugat dan menyerahakan tanah obyek sengekat kepada Penggugat dalam keadaan  bersih  dan kosong baik dari orang maupun barang serta tanpa beban apapun juga bila mana  perlu dengan bantuan alat kekuasaan negara.

 

  1. Menyatakan akibat perbuatan melawan hukum dari Para Tergugat telah menimbulkan kerugian materiil dan kerugian immateriil bagi Penggugat.

 

  1. Menyatakan kerugian materiil yang diderita oleh  Penggugat    adalah :
  2. Biaya pengumpulan bukti-bukti                         =  Rp.    25.000.000,-
  3. Biaya Konsultasi                                                    =  Rp.    25.000.000,-
  4. Honor  Advokat/Pengacara                                 =  Rp. 150.000.000,-  +

J u  m  l  a  h ---------------------------------------------- =  Rp.  200.000.000,-

(dua ratus juta rupiah).

 

  1. Menyatakan kerugian immateriil yang diderita oleh Penggugat adalah sebesar Rp.10.000. 000.000,- (sepuluh milyard  rupiah).

 

  1. Menyatakan  seluruh kerugian yang diderita oleh Penggugat  adalah:
  1. Kerugian Materiil sebesar  -------------------------  =  Rp.       200.000.000,-
  2. Kerugian Immateriil sebesar -----------------------  =  Rp. 10.000.000.000,- +

Jumlah--------------------------------------------------------  = Rp. 10.200.000.000,-

(sepuluh  milyard dua ratus juta  rupiah).                              

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak