Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
54/Pdt.G.S/2024/PN Smg BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SEMARANG PEMUDA PANDU SIWI SENTOSA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 11 Jun. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 54/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 11 Jun. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1BPJS KETENAGAKERJAAN CABANG SEMARANG PEMUDA
Pihak
Pihak
NoNama
1PANDU SIWI SENTOSA
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 383.470.108,00
Petitum
  1. Menyatakan gugatan ini dapat diterima;
  2. Mengabulkan tuntutan Penggugat seluruhnya;
  3. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum;
  4. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu walaupun ada upaya hukum verstek, banding dan kasasi;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp. 383.470.108.62 (tiga ratus delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh ribu seratus delapan koma enam puluh dua rupiah);yang terdiri dari :
  1. Jumlah tungakan tagihan iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp. 326.667.848.80 (tiga ratus dua puluh enam juta enam ratus enam puluh tujuh ribu delapan ratus empat puluh delapan koma delapan puluh rupiah);
  2. Tunggakan Denda senilai Rp. 52.882.245,13 (lima puluh dua juta delapan ratus delapan puluh dua ribu dua ratus empat puluh lima koma tiga belas rupiah);
  1. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) per hari atas keterlambatan Tergugat melaksanakan isi putusan pengadilan terhitung 7 (tujuh) hari sejak putusan ini diputus oleh Pengadilan Negeri Semarang;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak