Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
38/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg. PT DOVER CHEMICAL PT PRIMA PARQUET INDONESIA Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 15 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
Nomor Perkara 38/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Jumat, 05 Des. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT DOVER CHEMICAL
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Pria Ramadhan Machmud, S.H.PT DOVER CHEMICAL
Pihak
NoNama
1PT PRIMA PARQUET INDONESIA
Pihak
Petitum
1. Mengabulkan Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang diajukan oleh Pemohon PKPU terhadap Termohon PKPU/PT PRIMA PARQUET INDONESIA;
 
2. Menetapkan keadaan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara (PKPU-S) terhadap Termohon PKPU/PT PRIMA PARQUET INDONESIA untuk paling lama 45 (empat puluh lima) hari terhitung sejak putusan ini diucapkan;
 
3. Menunjuk Hakim Pengawas dari Hakim-Hakim Niaga pada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas untuk mengawasi proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU;
 
4. Mengangkat :
 
- DANDY ROMADHANDY, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-209 AH.04.06- 2024 tanggal 22 November 2024;
 
- MUHAMMAD HADI ARDIANSYAH NASUTION, S.H., M.H., CPL Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-405 AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022;
 
- DIMAS AGUSTIANTO PAMUNGKAS, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-168 AH.04.06- 2024 tanggal 15 Oktober 2024;
 
- ANDI SADDAM ALFIH, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-108 AH.04.03- 2021 tanggal 2 Maret 2021;
 
- HENNY NATASHA ROSALINA, S.H., S.Sos., M.H., CLA., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU373 AH.04.05-2022 tanggal 26 September 2022;
 
- SUBRONTO WARDOYO, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor AHU-159 AH.04.06- 2022 tanggal 23 November 2022;
 
 
selaku Tim Pengurus dalam proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Termohon PKPU/PT PRIMA PARQUET INDONESIA dan/atau Kurator apabila Termohon PKPU dinyatakan Pailit;
 
5. Memerintahkan Pengurus untuk memanggil Termohon PKPU/PT PRIMA PARQUET INDONESIA, Pemohon PKPU dan Kreditor yang dikenal dengan surat tercatat, untuk menghadap dalam sidang yang diselenggarakan paling lambat pada hari ke 45 (empat puluh lima) terhitung sejak Putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang Sementara a-quo diucapkan;
 
6. Membebankan biaya Permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang ini kepada Termohon PKPU.
 
ATAU:
Apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aquo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak