Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Disain Mandiri” di Proyek Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru No. 0129/PJB-RDM/KAL/IX/2001, tanggal 11 September 2001, adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok D-3A/ No. 7, Desa Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.50 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas 450 m2;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dengan tidak melakukan pembangunan fisik di atas tanah obyek sengketa ;
- Menyatakan Pengembalian 50 % (lima puluh persen) dari Uang Pembayaran Pembelian obyek sengketa atas sebidang tanah dengan “Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.49.815.000,-(empat puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
- Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa, berupa sebidang tanah yang terletak di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok D-3A/ No. 7, Desa Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.50 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas 450 m2 kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat untuk menerima uang Pengembalian 50 % (lima puluh persen) Uang Pembayaran Pembelian obyek sengketa atas sebidang tanah dengan i“Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.49.815.000,-(empat puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) ;
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dengan tidak melakukan pembangunan fisik di atas tanah obyek sengketa, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil, yang keseluruhannya adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian materiil yang keseluruhannya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan tuntutan Penggugat terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat selesai melaksanakan tuntutan Penggugat ;
- Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad) ;
- Menyatakan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Tergugat menurut hukum ;
|