Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
167/Pdt.G/2025/PN Smg PT KARYADEKA ALAM LESTARI ESTER HANDOKO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 26 Mar. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 167/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 25 Mar. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT KARYADEKA ALAM LESTARI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1Dion Sukma Marhaendra,S.H.,M.HPT KARYADEKA ALAM LESTARI
Pihak
NoNama
1ESTER HANDOKO
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
  2. Menyatakan Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli “Rumah Disain Mandiri”            di Proyek Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru    No. 0129/PJB-RDM/KAL/IX/2001, tanggal 11 September 2001, adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  3. Menyatakan Penggugat adalah sebagai Pemilik Sah atas obyek sengketa berupa sebidang tanah yang terletak  di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok D-3A/ No. 7, Desa Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.50 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas 450 m2;
  4. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dengan tidak melakukan pembangunan fisik di atas tanah obyek sengketa ;
  5. Menyatakan Pengembalian 50 % (lima puluh persen) dari Uang Pembayaran Pembelian obyek  sengketa atas sebidang tanah dengan “Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.49.815.000,-(empat puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) adalah sah menurut hukum dengan segala akibat hukumnya ;
  6. Menghukum Tergugat untuk mengembalikan obyek sengketa, berupa sebidang tanah yang terletak  di Kawasan Perumahan Puri Arga Golf Kota Baru Bukit Semarang Baru Blok D-3A/ No. 7, Desa Pesantren, Kecamatan Mijen, Kota Semarang, yang tercatat dalam sebagian Sertifikat Hak Guna Bangunan No.50 atas nama PT. KARYADEKA ALAM LESTARI (Penggugat), luas 450 m2 kepada Penggugat ;
  7. Menghukum Tergugat untuk menerima uang Pengembalian 50 % (lima puluh persen) Uang Pembayaran Pembelian obyek  sengketa atas sebidang tanah dengan i“Rumah Disain Mandiri” sebesar Rp.49.815.000,-(empat puluh sembilan juta delapan ratus lima belas ribu rupiah) ;
  8. Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi (cidera janji) dengan tidak melakukan pembangunan fisik di atas tanah obyek sengketa, sehingga menimbulkan kerugian bagi Penggugat secara materiil, yang keseluruhannya adalah sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
  9. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat secara tunai dan seketika berupa kerugian materiil yang keseluruhannya sebesar Rp.500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) ;
  10. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) setiap harinya atas keterlambatan Tergugat melaksanakan tuntutan Penggugat terhitung sejak putusan mempunyai kekuatan hukum tetap sampai dengan Tergugat selesai melaksanakan tuntutan Penggugat ;
  11. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada perlawanan, banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Tergugat atau pihak ketiga lainnya (uitvoerbaar bij vorraad) ;
  12. Menyatakan biaya perkara yang timbul dibebankan kepada Tergugat menurut hukum ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak