Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
225/Pid.B/2025/PN Smg KHANSA QANIA FEBIANI,S.H BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 10 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Pengeroyokan yang menyebabkan kematian
Nomor Perkara 225/Pid.B/2025/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 10 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B- 2605/M.3.10/Eku.2/06/2025
Pihak
NoNama
1KHANSA QANIA FEBIANI,S.H
Pihak
NoNamaPenahanan
1BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu

-------- Bahwa Terdakwa BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN bersama dengan RENDRA RIFA SAPUTRA Bin ARIEF SIROFTIN, Saksi saksi Anak MUHAMMAD YUSUF , Saksi anak RAMA ARDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), KLECO,(DPO), NIPON (DPO), dan GUNTUR (DPO)  pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di depan toko Parfum Super Premium di Jl.Sukarno Hatta Kec Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan maut.

 

------Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 170 Ayat (2) Ke-3 KUHP .---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Atau

Kedua

-------- Bahwa Terdakwa BAYU FIRMAN HADINATA SETIAWAN Bin HERI SETIAWAN bersama dengan RENDRA RIFA SAPUTRA Bin ARIEF SIROFTIN, Saksi saksi Anak MUHAMMAD YUSUF , Saksi anak RAMA ARDIYANTO (dilakukan penuntutan secara terpisah), KLECO,(DPO), NIPON (DPO), dan GUNTUR (DPO)  pada hari Rabu tanggal 29 Januari 2025 sekitar pukul 01.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain yang masih dalam bulan Januari 2025 bertempat di depan toko Parfum Super Premium di Jl.Sukarno Hatta Kec Pedurungan Kota Semarang atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penganiayaan yang mengakibatkan kematian”.

 

-----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 351 ayat (3) KUHP------

Pihak Dipublikasikan Ya