| Kembali |
| Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
| 520/Pid.B/2025/PN Smg | M. AGUS ARFIYANTO, SH | DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
| Nomor Perkara | 520/Pid.B/2025/PN Smg | ||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Rabu, 12 Nov. 2025 | ||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B- 5419/M.3.10/Eoh.2/11/2025 | ||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak |
|
||||||
| Pihak | |||||||
| Anak Korban | |||||||
| Dakwaan | KESATU PRIMAIR Bahwa terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI pada Hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di jalan depan Kantor Pengadilan Tinggi Semarang yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 2 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya, yang mengakibatkan luka-luka.
--------- Perbuatan terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 213 ke-1 KUHP. -----------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR Bahwa terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI pada Hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di jalan depan Kantor Pengadilan Tinggi Semarang yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 2 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan perbuatan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah, atau orang yang menurut kewajiban undang undang atau atas permintaan pejabat memberi pertolongan kepadanya.
--------- Perbuatan terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 212 KUHP. -----------------------------------------------------------
A T A U KEDUA Bahwa terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI pada Hari Jumat, tanggal 29 Agustus 2025 sekira pukul 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu yang masih termasuk dalam bulan Agustus 2025 bertempat di jalan depan Kantor Pengadilan Tinggi Semarang yang beralamat di Jalan Pahlawan No. 2 Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili, telah melakukan penganiayaan.
--------- Perbuatan terdakwa DEVANI MUHAMAD YUSUF bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. ----------------------------------------------------------- |
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
