Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
150/Pid.Sus/2024/PN Smg | SATENO, SH, MH | MASNAN MUSHOFA bin SUTARNO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 150/Pid.Sus/2024/PN Smg | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 21 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-1418/M.3.10/Enz.2/03/2024 | ||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak |
|
||||||
Pihak | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Primair : ---------- Bahwa terdakwa dengan MASNAN MUSHOFA bin SUTARNO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Januari 2024, bertempat depan indomaret Jl.Suratmo No.218 Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang, secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan taman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.
----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-----------------------------------------------------
Subsidair : ---------- Bahwa terdakwa MASNAN MUSHOFA bin SUTARNO pada hari Selasa tanggal 02 Januari 2024 sekira pukul 20.00 WIB atau pada suatu waktu dalam bulan Janauari 2024, bertempat depan indomaret Jl.Suratmo No.218 Kelurahan Manyaran Kecamatan Semarang Barat Kota Semarang atau setidak-tidaknya di suatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang,tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman berupa sabu beratnya melebihi 5 (lima) gram.
------------ Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------- |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |