Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
363/Pid.B/2024/PN Smg Yustiawati, S.H., M.H. ACHMAD JAELANI Bin AHMAD GAFAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 08 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 363/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 3266/M.3.10/Eoh.2/07/2024
Pihak
NoNama
1Yustiawati, S.H., M.H.
Pihak
NoNamaPenahanan
1ACHMAD JAELANI Bin AHMAD GAFAR[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

Kesatu:

--------- Bahwa Terdakwa ACHMAD JAELANI Bin AHMAD GAFAR pada hari pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kamar kos yang terletak di Beji RT 008/RW 008 Kelurahan Tugurejo, Kecamatam Tugu, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mengambil sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, yang dilakukan dengan maksud untuk mempersiapkan atau atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri peserta lainnya, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (2) ke-1 KUHP.

 

Atau

Kedua

--------- Bahwa Terdakwa ACHMAD JAELANI Bin AHMAD GAFAR pada hari pada hari Kamis Tanggal 02 Mei 2024 sekira pukul 02.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan Mei 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam tahun 2024 bertempat di kamar kos yang terletak di Beji RT 008/RW 008 Kelurahan Tugurejo, Kecamatam Tugu, Kota Semarang atau atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Semarang yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya; mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian Kepunyaan orang lain yang dilakukan secara melawan hukum, yang dilakukan pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak.

 

-------------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 ayat (1) ke-3 KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya