Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
360/Pid.B/2024/PN Smg Jehan Nurul Ashar, SH. MUHAMAD YUSUF bin BASUNI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 03 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 360/Pid.B/2024/PN Smg
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 03 Jul. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-3236/M.3.10/Ft.1/07/2024
Pihak
NoNama
1Jehan Nurul Ashar, SH.
Pihak
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD YUSUF bin BASUNI[Penahanan]
Pihak
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN NEGERI KOTA SEMARANG

“Untuk Keadilan”

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

No. Reg. Perkara : PDS-06/Semar/Ft.3/06/2024

 

  1. TERDAKWA

Nama

:

MUHAMAD YUSUF bin BASUNI  

Tempat Lahir

:

Pandeglang

Umur/Tgl. lahir

:

43 Tahun / 07 Juli 1981

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Tempat tinggal

:

Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten

Agama

:

Islam

Pekerjaan

:

Karyawan Swasta

Pendidikan

:

-

  1. Foto berwarna

:

-

  1. Nomor KTP

:

3603310707810001

  1. Nomor SIM

:

-

  1. Nomor Paspor

:

-

  1. Lain-lain

:

-

 

  1. PENAHANAN :

Penyidik Bea Cukai

:

Rutan, sejak tanggal 28 April 2024 s/d tanggal 17 Mei 2024

Diperpanjang penahanannya oleh

:

Rutan, sejak tanggal 18 Mei 2024 s/d tanggal 26 Juni 2024

Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 25 Juni 2024 s/d 14 Juli 2024

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

----------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD YUSUF bin BASUNI bersama – sama dengan Saksi RUSDAN bin BASUNI dan Saksi ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili dikarenakan Terdakwa ditahan di Kota Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri ini (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), telah melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1), perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sekira seminggu sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, adik Terdakwa, Saksi RUSDAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan sales rokok mendapat beberapa pesanan merek rokok dari berbagai pemesan. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar malam hari Saksi RUSDAN menyerahkan rekapan data pesanan rokok tanpa pita cukai beserta uang pembelian secara cash tersebut kepada Terdakwa dengan permintaan agar Terdakwa segera melakukan pemesanan rokok tersebut kepada Sdr. RAMA als AMAR (dalam Daftar Pencarian Orang) yang Terdakwa kenal sebagai penyuplai rokok dari Madura. Tidak lama kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. RAMA als AMAR dengan cara menghubungi kontak WA “Amar 3” dengan nomor 085854313935 untuk memesan beberapa merek rokok sesuai dengan rekapan data pesanan rokok tanpa pita cukai yang didapat dari Saksi RUSDAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 Terdakwa memastikan lagi kepada Sdr. RAMA als AMAR terkait ketersediaan pesanan Terdakwa dan Sdr. RAMA als AMAR menjawab barang sudah di jalan disertai memberi Nota rincian merek dan harga rokok yang akan dikirimkan kepada Terdakwa. Selain itu Sdr. RAMA als AMAR juga memberikan update info posisi driver sampai dimana. Menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi RUSDAN guna menyampaikan bahwa kiriman atas pesanan rokok tanpa pita cukai akan segera sampai.
  • Bahwa sementara itu, masih di hari dan tanggal yang sama yaitu hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan saksi HIZKIA BRAHMANA beserta Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang melakukan penangkapan terhadap Saksi ANWAR SOLEHHUDIN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Al Barokah Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah yang sedang mengendarai 1 unit mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nomor rangka MHKM1BA3JFK225132 nomor mesin K3MF68402 nopol terpasang D-1374-XGP yang memuat 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai, dengan rincian sebagai berikut:
  • 16 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 32.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "BOSHE" tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 8 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "NEW GICO" tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 8 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "DALILL BOLD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 8 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 32.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "JUST MILD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 16 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 64.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "JUST SPECIAL EDITION FULL” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 8 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 25.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "ST PREMIUM” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 20 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "MK” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi ANWAR SOLEHHUDIN diketahui bahwa Saksi ANWAR SOLEHHUDIN memperoleh 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut dari Sdr. RAMA als AMAR dari Pamekasan Madura. Dan rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut rencananya akan saksi ANWAR SOLEHHUDIN kirimkan ke penerima di daerah Jakarta yang belum diketahui alamat pastinya, yang menurut keterangan dari Saksi ANWAR SOLEHHUDIN bahwa nantinya lokasi penerima akan di share loc oleh Sdr. RAMA als sdr. AMAR apabila Saksi ANWAR SOLEHHUDIN sudah sampai di sekitar Cikampek, Jawa Barat.
  • Bahwa selanjutnya Penyidik melakukan pengembangan perkara, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Penyidik bersama Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang berangkat untuk melakukan controlled delivery ke arah Jakarta bersama Saksi ANWAR SOLEHHUDIN dan barang bukti 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan diangkut Mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nopol terpasang D-1374-XGP.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB sesampainya di Cikampek Jawa Barat, Saksi ANWAR SOLEHHUDIN menerima share loc dari Sdr. RAMA als sdr AMAR yang memberitahu lokasi si penerima di daerah Tangerang. Selanjutnya Penyidik bersama Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang beserta Saksi ANWAR SOLEHHUDIN langsung menuju ke titik lokasi si penerima tersebut yang tidak lain yaitu sebuah rumah milik Terdakwa di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB sesampai di titik lokasi si penerima atau terdakwa, Penyidik bersama Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang memantau dari jarak dekat untuk memastikan kebenaran lokasi pembongkaran. Sementara itu Saksi ANWAR SOLEHHUDIN menemui Terdakwa dan Saksi RUSDAN guna memastikan identitas si penerima paket. Tidak lama kemudian langsung dilakukan pembongkaran atas muatan yang berupa rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Sekira telah dilakukan pembongkaran setengah mobil, Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi HIZKIA BRAHMANA beserta Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tersebut juga ditemukan barang bukti berupa :
  • 3 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 6.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “HF" tanpa dilekati Pita Cukai dan
  • 8 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “S-CLASS MONGO TOP" tanpa dilekati Pita Cukai.

Dimana rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut merupakan pesanan milik Terdakwa terdahulu yang belum sempat diambil oleh para pemesannya.

  • Bahwa Terdakwa bersama – sama dengan Saksi RUSDAN dan Saksi ANWAR SOLEHHUDIN (dilakukan penuntutan secara terpisah) telah turut serta melakukan perbuatan menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya. Adapun rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai tersebut rencananya akan Terdakwa dan Saksi RUSDAN kirim kepada para pembeli/ pemesannya dimana Terdakwa dan Saksi RUSDAN mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp20.000,00 s/d Rp30.000,00  untuk setiap ball isi 10 slop dari para pembeli dan keuntungan tersebut dibagi sama rata dengan Saksi RUSDAN.
  • Bahwa menurut ketentuan pasal 29 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Barang Kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. CHARDA IKA WIJAYA, S.E., M.M selaku yang melakukan Pemeriksaan dan Penghitungan pada tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil sebagi berikut :
  • Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 265.600 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp198.137.600,00 (Seratus  Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).

 

Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 7.600 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah)

 

*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.

 

  • Pajak Rokok :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.       

Sehingga terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar:

Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok = 10% x Rp198.137.600,00.

Pajak Rokok = Rp19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).

 

Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok = 10% x Rp5.669.600,00.

Pajak Rokok = Rp566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)

 

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

 

  • PPN Hasil Tembakau:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran; terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran

PPN HT           =  9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang.

                     =  9,9 % x 265.600 x Rp1.380,00.

                     =  Rp36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua

                     Ratus Delapan puluh Rupiah).

 

Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran;

PPN HT           =  9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang.

                     =  9,9 % x 7.600 x Rp1.380,00.

                     =  Rp1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).

 

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp198.137.600,00 (Seratus  Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp254.237.640,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah).

 

Dan terhadap total 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp7.274.880,00 (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

 

Sehingga Total 265.600 + 7.600 = 273.200 batang rokok, total nilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp261.512.520,00 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah).

 

------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 54 Undang-Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP. ---------------------------

                                             

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa Terdakwa MUHAMAD YUSUF bin BASUNI bersama – sama dengan Saksi RUSDAN bin BASUNI dan Saksi ANWAR SOLEHHUDIN bin MUSLIH AHMAD (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekitar pukul 23.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu pada Bulan April 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 bertempat di Rumah Terdakwa yang beralamat di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Tangerang, namun Pengadilan Negeri Semarang berwenang mengadili dikarenakan Terdakwa ditahan di Kota Semarang dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri ini (sebagaimana ketentuan dalam Pasal 84 ayat (2) Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan, menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berdasarkan Undang – undang ini, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa sekira seminggu sebelumnya pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi, adik Terdakwa, Saksi RUSDAN (Terdakwa dalam berkas terpisah) yang merupakan sales rokok mendapat beberapa pesanan merek rokok dari berbagai pemesan. Kemudian pada hari Senin tanggal 22 April 2024 sekitar malam hari Saksi RUSDAN menyerahkan rekapan data pesanan rokok tanpa pita cukai beserta uang pembelian secara cash tersebut kepada Terdakwa dengan permintaan agar Terdakwa segera melakukan pemesanan rokok tersebut kepada Sdr. RAMA als AMAR (dalam Daftar Pencarian Orang) yang Terdakwa kenal sebagai penyuplai rokok dari Madura. Tidak lama kemudian Terdakwa langsung menghubungi Sdr. RAMA als AMAR dengan cara menghubungi kontak WA “Amar 3” dengan nomor 085854313935 untuk memesan beberapa merek rokok sesuai dengan rekapan data pesanan rokok tanpa pita cukai yang didapat dari Saksi RUSDAN.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 26 April 2024 Terdakwa memastikan lagi kepada Sdr. RAMA als AMAR terkait ketersediaan pesanan Terdakwa dan Sdr. RAMA als AMAR menjawab barang sudah di jalan disertai memberi Nota rincian merek dan harga rokok yang akan dikirimkan kepada Terdakwa. Selain itu Sdr. RAMA als AMAR juga memberikan update info posisi driver sampai dimana. Menindaklanjuti hal tersebut, Terdakwa langsung menghubungi Saksi RUSDAN guna menyampaikan bahwa kiriman atas pesanan rokok tanpa pita cukai akan segera sampai.
  • Bahwa sementara itu, masih di hari dan tanggal yang sama yaitu hari Jumat tanggal 26 April 2024 sekira pukul 08.00 WIB saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan saksi HIZKIA BRAHMANA beserta Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang melakukan penangkapan terhadap Saksi ANWAR SOLEHHUDIN (Terdakwa dalam berkas terpisah) di Jalan Al Barokah Kelurahan Rowosari Kecamatan Tembalang Kota Semarang Provinsi Jawa Tengah yang sedang mengendarai 1 unit mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nomor rangka MHKM1BA3JFK225132 nomor mesin K3MF68402 nopol terpasang D-1374-XGP yang memuat 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai, dengan rincian sebagai berikut:
  • 16 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 32.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "BOSHE" tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 8 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "NEW GICO" tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 8 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 16.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "DALILL BOLD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 8 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 32.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "JUST MILD” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 16 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 64.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "JUST SPECIAL EDITION FULL” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 8 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 16 batang = 25.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "ST PREMIUM” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • 20 Ball @ 20 slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 80.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk "MK” tanpa dilekati Pita Cukai;
  • Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan Saksi ANWAR SOLEHHUDIN diketahui bahwa Saksi ANWAR SOLEHHUDIN memperoleh 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut dari Sdr. RAMA als AMAR dari Pamekasan Madura. Dan rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai tersebut rencananya akan saksi ANWAR SOLEHHUDIN kirimkan ke penerima di daerah Jakarta yang belum diketahui alamat pastinya, yang menurut keterangan dari Saksi ANWAR SOLEHHUDIN bahwa nantinya lokasi penerima akan di share loc oleh Sdr. RAMA als sdr. AMAR apabila Saksi ANWAR SOLEHHUDIN sudah sampai di sekitar Cikampek, Jawa Barat.
  • Bahwa selanjutnya Penyidik melakukan pengembangan perkara, kemudian sekira pukul 11.00 WIB Penyidik bersama Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang berangkat untuk melakukan controlled delivery ke arah Jakarta bersama Saksi ANWAR SOLEHHUDIN dan barang bukti 265.600 (dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang Barang Kena Cukai (BKC) Hasil Tembakau (HT) jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) atau rokok berbagai Merk tanpa dilekati pita cukai dengan diangkut Mobil merek TOYOTA type NEW AVANZA 1.3G M/T jenis MOBIL PENUMPANG model MINIBUS warna SILVER METALIK nopol terpasang D-1374-XGP.
  • Bahwa sekira pukul 19.00 WIB sesampainya di Cikampek Jawa Barat, Saksi ANWAR SOLEHHUDIN menerima share loc dari Sdr. RAMA als sdr AMAR yang memberitahu lokasi si penerima di daerah Tangerang. Selanjutnya Penyidik bersama Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang beserta Saksi ANWAR SOLEHHUDIN langsung menuju ke titik lokasi si penerima tersebut yang tidak lain yaitu sebuah rumah milik Terdakwa di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten.
  • Bahwa sekira pukul 23.00 WIB sesampai di titik lokasi si penerima atau terdakwa, Penyidik bersama Petugas Bea dan Cukai Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang memantau dari jarak dekat untuk memastikan kebenaran lokasi pembongkaran. Sementara itu Saksi ANWAR SOLEHHUDIN menemui Terdakwa dan Saksi RUSDAN guna memastikan identitas si penerima paket. Tidak lama kemudian langsung dilakukan pembongkaran atas muatan yang berupa rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai. Sekira telah dilakukan pembongkaran setengah mobil, Saksi IRZA FAHRULAZKIYA dan Saksi HIZKIA BRAHMANA beserta Tim Seksi P2 KPPBC TMP A Semarang melakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah Terdakwa tersebut.
  • Bahwa dari hasil penggeledahan di rumah Terdakwa di Kp. Pasanggrahan RT 007 RW 001 Kelurahan Solear Kecamatan Solear Kabupaten Tangerang Provinsi Banten tersebut juga ditemukan barang bukti berupa :
  • 3 Ball @ 10 slop @ 10 bungkus @ 20 Batang = 6.000 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “HF" tanpa dilekati Pita Cukai dan
  • 8 Slop @ 10 bungkus @ 20 batang = 1.600 Batang BKC HT Jenis SKM Merk “S-CLASS MONGO TOP" tanpa dilekati Pita Cukai.

Dimana rokok tanpa dilekati pita cukai tersebut merupakan pesanan milik Terdakwa terdahulu yang belum sempat diambil oleh para pemesannya.

  • Bahwa rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai tersebut rencananya akan Terdakwa dan Saksi RUSDAN kirim kepada para pembeli/ pemesannya dimana Terdakwa dan Saksi RUSDAN mengambil keuntungan kurang lebih sebesar Rp20.000,00 s/d Rp30.000,00  untuk setiap ball isi 10 slop dari para pembeli dan keuntungan tersebut dibagi sama rata dengan Saksi RUSDAN
  • Bahwa menurut ketentuan pasal 29 Ayat (1) Undang - Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang - Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai, Barang Kena cukai yang pelunasan cukainya dengan cara pelekatan pita cukai atau pembubuhan tanda pelunasan cukai lainnya hanya boleh ditawarkan, diserahkan, dijual, atau disediakan untuk dijual, setelah dikemas untuk penjualan eceran dan dilekati pita cukai atau dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya yang diwajibkan;
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penghitungan Nilai Kerugian Negara yang dibuat dan ditandatangani oleh Dr. CHARDA IKA WIJAYA, S.E., M.M selaku yang melakukan Pemeriksaan dan Penghitungan pada tanggal 13 Mei 2024 dengan hasil sebagi berikut :
  • Nilai Cukai:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris ditentukan bahwa tarif terendah untuk Sigaret Kretek Mesin (SKM) adalah Rp746,00 (tujuh ratus empat puluh enam rupiah) per batang. Sehingga terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 265.600 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp198.137.600,00 (Seratus  Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah).

 

Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang SKM yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Nilai Cukai = Total jumlah batang x Tarif cukai/batang

Nilai Cukai = 7.600 batang x Rp746,00-/batang

Nilai Cukai = Rp5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah)

 

*) Nilai Tarif Cukai per batang berdasarkan Lampiran Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 191/PMK.010/2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris adalah sebesar Rp746,00/ batang untuk SKM.

 

  • Pajak Rokok :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 115/PMK.07/2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 11/PMK.07/2017 ditentukan bahwa tarif pajak rokok adalah 10% (sepuluh persen) dari cukai rokok.       

Sehingga terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar:

Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok = 10% x Rp198.137.600,00.

Pajak Rokok = Rp19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah).

 

Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok nilai pajak rokok yang dielakkan pembayarannya yang merupakan atau menjadi kerugian negara adalah sebesar :

Pajak Rokok = 10% x Cukai Rokok.

Pajak Rokok = 10% x Rp5.669.600,00.

Pajak Rokok = Rp566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah)

 

*) Nilai Tarif Pajak Rokok berdasarkan Pasal 2 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 115/PMK.07/2013 tanggal 01 Agustus 2013 tentang Tata Cara Pemungutan dan Penyetoran Pajak Rokok adalah sebesar 10?ri cukai rokok.

 

  • PPN Hasil Tembakau:

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 63/PMK.03/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai Atas Penyerahan Hasil Tembakau ditentukan tarif PPN Hasil Tembakau adalah sebesar 9,9?ngan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran; terhadap 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran

PPN HT           =  9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang.

                     =  9,9 % x 265.600 x Rp1.380,00.

                     =  Rp36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua

                     Ratus Delapan puluh Rupiah).

 

Dan terhadap 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok dengan pengitungan PPN HT = 9,9 % x Total Harga Jual Eceran;

PPN HT           =  9,9 % x jumlah batang x harga jual eceran per batang.

                     =  9,9 % x 7.600 x Rp1.380,00.

                     =  Rp1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah).

 

Berdasarkan perhitungan nilai cukai, pajak rokok dan PPN Hasil Tembakau tersebut di atas, maka total nilai kerugian negara dari sektor cukai sebagai hak-hak negara yang seharusnya telah diterima dari barang bukti berupa hasil tembakau dalam hal ini rokok, terhadap total 265.600 (Dua ratus enam puluh lima ribu enam ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp198.137.600,00 (Seratus  Sembilan Puluh Delapan Juta Seratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp19.813.760,00 (Sembilan Belas Juta Delapan Ratus Tiga Belas Ribu Rtujuh Ratus Enam Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp36.286.280,00 (Tiga Puluh Enam Juta Dua Ratus Delapan Puluh Enam Ribu Dua Ratus Delapan puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp254.237.640,00 (Dua Ratus Lima Puluh Empat Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Enam Ratus Empat Puluh Rupiah).

 

Dan terhadap total 7.600 (Tujuh ribu enam ratus) batang rokok pungutan cukai yaitu sebesar Rp5.669.600,00 (Lima Juta Enam Ratus Enam Puluh Sembilan Ribu Enam Ratus Rupiah) ditambah dengan pungutan Pajak Rokok yaitu sebesar Rp566.960,00 (Lima Ratus Enam Puluh Enam Ribu Sembilan Ratus Enam Puluh Rupiah) dan PPN HT yaitu sebesar Rp1.038.320,00 (Satu Juta Tiga Puluh Delapan Ribu Tiga Ratus Dua Puluh Rupiah) sehingga seluruhnya berjumlah Rp7.274.880,00 (Tujuh Juta Dua Ratus Tujuh Puluh Empat ribu Delapan Ratus Delapan Puluh Rupiah).

 

Sehingga Total 265.600 + 7.600 = 273.200 batang rokok, total nilai kerugian negaranya adalah sebesar Rp261.512.520,00 (Dua Ratus Enam Puluh Satu Juta Lima Ratus Dua Belas Ribu Lima Ratus Dua Puluh Rupiah).

 

--------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 56 Undang-Undang RI No. 39 tahun 2007 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1  KUHP.----------------------------

 

 

Semarang, 02 Juli 2024

Penuntut Umum,

 

 

DANIK ROCHANIAWATI, S.H., M.H.

Jaksa Muda/ 198601122008122001

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya