Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
233/Pdt.G/2025/PN Smg SUMARNO 1.PT. Arthaasia Finance cabang Sema
2.PT. Arthaasia Finance
3.III. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Regional 3 Jawa Tengah dan DIY
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 14 Mei 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 233/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 07 Mei 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1SUMARNO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1HM.ASRORI, S.H., M.H., CTL, CHA dan RekanSUMARNO
Pihak
NoNama
1PT. Arthaasia Finance cabang Sema
2PT. Arthaasia Finance
3III. Kepala Kantor Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Regional 3 Jawa Tengah dan DIY
Pihak
Pihak -
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan perbuatan eksekusi paksa objek sengketa tanpa melalui permohonan eksekusi pengadilan negeri yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atau kuasanya (debtcolletor) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021;
  3. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kembali kedalam penguasaan Penggugat;
  4. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materill dan immateriil secara tanggung renteng sebesar: 1) Kerugian Materiil : Rp. 630.532.608 ,- (Enam ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu enam ratus delapan rupiah). Dan 2) Kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah);
  5. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan;
  6. Menghukum Tergugat III untuk memberikan sanksi kepada Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan hukum yang berlaku;
  7. Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
  8. Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas objek sengketa;
  9. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak