Petitum |
- Menerima dan Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
- Menyatakan perbuatan eksekusi paksa objek sengketa tanpa melalui permohonan eksekusi pengadilan negeri yang dilakukan oleh Tergugat I dan Tergugat II atau kuasanya (debtcolletor) adalah Perbuatan Melawan Hukum yang bertentangan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 18/PUU-XVII/2019 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 2/PUU-XIX/2021;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk mengembalikan objek sengketa kembali kedalam penguasaan Penggugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ganti kerugian materill dan immateriil secara tanggung renteng sebesar: 1) Kerugian Materiil : Rp. 630.532.608 ,- (Enam ratus tiga puluh juta lima ratus tiga puluh dua ribu enam ratus delapan rupiah). Dan 2) Kerugian Immateriil Rp. 1.000.000.000, (satu milyar rupiah);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 1.000.000, (satu juta rupiah) setiap hari, setiap Tergugat I dan Tergugat II lalai memenuhi isi putusan;
- Menghukum Tergugat III untuk memberikan sanksi kepada Tergugat I dan Tergugat II sesuai dengan hukum yang berlaku;
- Menyatakan putusan dalam perkara ini dapat dijalankan lebih dahulu meskipun ada upaya hukum verzet, banding, kasasi dan peninjauan kembali;
- Menyatakan sah dan berharga sita persamaan atas objek sengketa;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum;
|