Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
3/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg. YULIYANTO PT INTI HOSMED Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Des. 2024
Klasifikasi Perkara Pembatalan Perdamaian
Nomor Perkara 3/Pdt.Sus-Homologasi/2024/PN Niaga Smg.
Tanggal Surat Senin, 23 Des. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1YULIYANTO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1KUKUH PRAMUYUDHA SUKAMTO, S.H. dan RekanYULIYANTO
Pihak
NoNama
1PT INTI HOSMED
Pihak
Petitum
1) Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
2) Menyatakan Termohon (PT INTI HOSMED) telah lalai untuk memenuhi isi Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang Nomor: 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg tanggal 24 Maret 2022,  antara Termohon (PT INTI HOSMED) dengan Kreditor-Kreditornya ;
3) Membatalkan Perjanjian Perdamaian sebagaimana yang telah di sahkan (homologasi) berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Semarang Nomor: 21/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN Smg tanggal 24 Maret 2022,  antara Termohon (PT Inti Hosmed) dengan Kreditor-Kreditornya;
4) Menyatakan Termohon (PT INTI HOSMED) pailit dengan segala akibat hukumnya;
5) Mengangkat Hakim Pengawas dalam kepailitan ini;
6) Menunjuk dan mengangkat : 
a. Saudara JAMASLIN JAMES PURBA, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-87 AH.04.06-2024, tanggal 11 Juni 2024, yang beralamat di Wisma Nugra Santana, Lt. 8, Suite 807, Jl. Jend Sudirman, Kav. 7-8, Jakarta.
b. Saudara KAIRUL ANWAR, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-97 AH.04.06-2022, tanggal 31 Agustus 2022, yang beralamat Jalan Jatingaleh I No.272, Banyumanik, Kota Semarang.
c. Saudara ALVONSO ALBERTO, S.H., M.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Perpanjangan Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-7.AH.04.06-2024, tanggal 19 Januari 2024, yang beralamat di Atria @Sudirman 23 Floor, Suite 11, Jl. Jend. Sudirman, Kav. 33A, Jakarta Pusat.
d. Saudara ARI WIDIYANTO, S.H., M.Kn. Kurator dan Pengurus yang terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia berdasarkan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor: AHU-484.AH.04.05-2022, tanggal 19 Desember 2022, yang beralamat di Jalan Bukit Flamboyan VI/284, RT.6 RW.24 Kel. Sendangmulyo, Kec Tembalang, Semarang, Jawa Tengah.
Seluruhnya sebagai Tim Kurator dalam Kepailitan ini;
7) Menyatakan bahwa imbalan jasa (fee) Kurator akan ditetapkan setelah Kurator selesai melaksanakan tugasnya ;
8) Menghukum Termohon untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
 
Atau apabila Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil- adilnya (ex aquo et bono) atau mohon untuk mengadili menurut keadilan yang baik (naar gode justitie recht doen)”
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak