Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Sah dan Berharga SURAT PEMBAYARAN MODAL PRISTIWANTONO (Penggugat) UNTUK PROYEK PENINGKATAN PRODUKSI ES BALOK DI PABRIK ES SIGANDU, KAB. BATANG dibuat pada tanggal 30 April 2022 di Jakarta yang ditanda tangani AGUS KURNIAWAN (Tergugat II) pada tanggal 04 Mei 2022 di Semarang, dengan Kerugian materiil Penggugat sejumlah Rp. 120.500.000,- (seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga SURAT PERNYATAAN BERSAMA antara PRISTIWANTONO (Penggugat) dengan UNTUNG PRAYITNO (Tergugat I) pada tanggal 07 Mei 2022 di Belik, dengan Kerugian materiil Penggugat sejumlah Rp. 120.500.000,- (seratus dua puluh juta lima ratus ribu rupiah) dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan sebagai Hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama Tidak ada itikad baik untuk menjalankan Usaha atau Proyek Kerjasama Meningkatkan Produksi Es Balok di Pabrik Es KUD Batang Cemerlang di Sigandu, Kab. Batang, Jawa Tengah, karena Pengadaan Mesin Pembuatan Es Balok Bekas dari Lampung ke Batang Tidak Terpenuhi ;
- Menyatakan Sah dan Berharga foto kopi dari Foto Kopi SURAT PERNYATAAN BERSAMA tanggal 30 Juni 2017 di Belik, dengan Mobil Jaminan dari Tergugat II diberikan kepada Tergugat I, dengan Merek: Honda, Tipe: Mobilio, Warna: Hitam, Nomor Polisi: H 7314 XX dilengkapi dengan “SURAT TANDA COBA KENDARAAN BERMOTOR (STCKB) dengan Nomor: 0835574/JG/2011” dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah pada tanggal 28 Nopember 2016 di Semarang, dengan segala akibat hukumnya;
- Menyatakan Sah dan Berharga “SURAT TANDA COBA KENDARAAN BERMOTOR (STCKB) dengan Nomor: 0835574/JG/2011” dikeluarkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Jawa Tengah pada tanggal 28 Nopember 2016 di Semarang -------------- yang menerangkan: ------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor Registrasi: H 7314 XX ; Nama Penanggung Jawab: Lieng Inggelina Wijaya ; Nama Badan Usaha: PT. ISTANA CENDRAWASIH MOTOR ; Alamat Badan Usaha: Jalan Raden Patah Kav 207 – 209 Semarang ; Kepentingan Pengoperasian: Kepentingan Khusus ; Warna TCKB: Dasar Putih Tulisan Merah ; Nomor Register Urutan: STCK/0315/XI/2016/DITLL yang diberikan Tergugat I (UNTUNG PRAYITNO) kepada Penggugat (PRISTIWANTONO) pada tanggal 07 Mei 2022 di Belik dengan segala akibat hukumnya ;
- Menyatakan sebagai Hukumnya bahwa Tergugat I dan Tergugat II (Para Tergugat) secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dengan SADAR dan TANPA HAK sengaja MENGUASAI Mobil dengan Merek: Honda, Tipe: Mobilio, Warna: Hitam, dengan Nomor Polisi: H 7314 XX Atas Nama Badan Usaha: PT. ISTANA CENDRAWASIH MOTOR , Alamat Badan Usaha: Jalan Raden Patah Kav 207 – 209 Semarang, Untuk MENGUNTUNGKAN Para Tergugat sejak tanggal 30 Juni 2017 sampai dengan tanggal 13 Januari 2025 atau selama 7 (tujuh) tahun lebih ;
- Menyatakan sebagai Hukumnya bahwa Kerugian Materiil yang diderita Penggugat adalah sejumlah Rp. 242.800.000,- (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) sebagaimana rincian berikut:
- Kerugian Penggugat akibat Tidak terpenuhinya Pengadaan Mesin Pembuatan Es balok Bekas dari Lampung ke Pabrik Es KUD Batang Cemerlang di Sigandu, Kab. Batang yaitu “Uang Penyertaan Modal” yang disetorkan Penggugat Atas Perintah Tergugat I mulai tanggal 18 Januari 2017 sampai tanggal 30 Juni 2017 sejumlah ----------------------------------------------------------------------------------------------------- Rp. 120.500.000,-
- Kerugian Penggugat atas ”Hilangnya Keuntungan Usaha” akibat Gagalnya Proyek
Kerjasama Usaha untuk Meningkatkan Produksi Es Balok di Pabrik Es KUD Batang
Cemerlang di Sigandu, Kab. Batang, selama 7 (tujuh) tahun lebih, sedikitnya adalah
sejumlah = 12 bulan x 5% x Rp. 120.500.000,-atau sejumlah ---------- Rp. 72.300.000,-
- Kerugian Penggugat atas Timbulnya Biaya Transportasi dan Akomodasi dari Jakarta ke Semarang (Pergi – Pulang) selama mengurus dan Harus Datang Sidang Perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Semarang yang diperkirakan waktu proses selama 5 (lima) bulan, atau sama dengan sebanyak ---------- 20 kali datang sidang x Rp. 2.500.000,- atau sejumlah --------------------------- Rp. 50.000.000,-
Jumlah Kerugian Materiil Penggugat sejumlah ------------------- : Rp. 242.800.000,-
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara bersama-sama Segera Membayar seluruh Kerugian materiil yang diderita Penggugat sejumlah Rp. 242.800.000,- (dua ratus empat puluh dua juta delapan ratus ribu rupiah) kepada Penggugat secara Tunai dan sekaligus Lunas sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde) ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) per hari kepada Penggugat karena keterlambatan pembayaran terhitung sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewisjde);
- Menyatakan sebagai Hukumya karena dalil-dalil gugatan ini didasarkan pada bukti-bukti yang otentik, oleh karenanya putusan dalam perkara ini dinyatakan dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uit voerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya hukum Banding, Kasasi dan/atau verzet dari Tergugat;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar seluruh biaya perkara;
|