Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
366/Pdt.G/2024/PN Smg 1.VENNY
2.FITRIANI
PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk CABANG SEMARANG. Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk CABANG SEMARANG 3 Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Jul. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 366/Pdt.G/2024/PN Smg
Tanggal Surat Rabu, 24 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1VENNY
2FITRIANI
Pihak
NoNamaNama Pihak
1LA ZAKARIA, S.H.VENNY
2LA ZAKARIA, S.H.FITRIANI
Pihak
NoNama
1PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk. Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk CABANG SEMARANG. Cq. PT. ADIRA DINAMIKA MULTI FINANCE, Tbk CABANG SEMARANG 3
Pihak
Pihak
NoNama
1PT. PRIMA ZIRANG UTAMA, Cq. PT. PRIMA ZIRANG UTAMA CABANG SETIABUDI
2OTORITAS JASA KEUNGAN (OJK) PROVINSI JAWA TENGAH
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum terhadap Para Penggugat;
  3. Menyatakan demi hukum Perjanjian Kontrak Nomor : 040123421385 dengan nilai utang/pinjaman sebesar Rp. 28.919.990,- (dua puluh delapan juta sembilan ratus sembilan belas ribu sembilan ratus sembilan puluh rupiah) atas pembiayaan fasilitas kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type/jenis L1F02N37L1 A/T Plus-Vario 125 CBS ISS PLUS dengan Nomor Rangka MH1JMD117PK384732 dan Nomor Mesin : JMD1E1384954 dan Nomor Polisi : H 5937 QH warna Hitam tahun 2023 adalah tidak sah dan cacat hukum dengan seluruh akibat hukumnya;
  4. Menyatakan demi hukum seluruh surat-surat/dokumen-dokumen yang menimbulkan hubungan utang piutang antara Penggugat I dengan Tergugat atas pemberian fasilitas pembiayaan kredit 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda type/jenis L1F02N37L1 A/T Plus-Vario 125 CBS ISS PLUS dengan Nomor Rangka MH1JMD117PK384732 dan Nomor Mesin : JMD1E1384954 dan Nomor Polisi : H 5937 QH warna Hitam tahun 2023 adalah tidak sah dan cacat hukum dengan seluruh akibat hukumnya;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang diderita Para Penggugat, berupa :
  1. Kerugian materiil sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Para Penggugat secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  2. Kerugian imateriil yang diderita Penggugat I sebesar Rp. 1.750.000.000,- (satu milyar tujuh ratus lima puluh juta rupiah) yang diserahkan kepada Penggugat I secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  3. Kerugian imateriil yang diderita Penggugat II sebesar Rp. 1.250.000.000,- (satu milyar dua ratus lima puluh juta rupiah) yang serahkan kepada Penggugat II secara tunai dan seketika setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  1. Menghukum Tergugat untuk mengeluarkan dan mencoret Penggugat I dari daftar Debitur Tergugat;
  2. Menghukum Tergugat untuk meminta maaf kepada Para Penggugat secara langsung dan melalui 3 (tiga) media nasional dan 5 (lima) media lokal selama 30 (tiga puluh) hari berturut-turut setelah putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap;
  3. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.- (dua juta rupiah) perhari apabila tidak segera melaksanakan putusan dengan sempurna sejak putusan perkara a quo berkekuatan hukum tetap hingga putusan perkara a quo dilaksanakan dengan sempurna;
  4. Memerintahkan Para Turut Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;

Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak