Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
115/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Penggaron 1.MUHAMMAD NUR CHAKIM
2.RANI DARWANTI
3.CHOIRIJAH
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 115/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Senin, 05 Agu. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Penggaron
Pihak
Pihak
NoNama
1MUHAMMAD NUR CHAKIM
2RANI DARWANTI
3CHOIRIJAH
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 23.719.688,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan  Hutang  Nomor 99218777/6054/01/23 tanggal  03-01-2023;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Pernyataan Penyerahan Agunan dan Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani PARA TERGUGAT ;
  4. Menyatakan demi hukum perbuatan PARA TERGUGAT telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat  Pengakuan  Hutang  dengan Nomor 99218777/6054/01/23 tanggal  03-01-2023;
  5. Menyatakan sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan hutang PARA TERGUGAT kepada Penggugat adalah sebesar Rp. 23.719.688,- (Dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  10.684.732,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  13.034.956,-

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar secara seketika dan sekaligus lunas tanpa syarat seluruh sisa angsuran yang masih menjadi tunggakan kepada Penggugat sebesar Rp. 23.719.688,- ( Dua puluh tiga juta tujuh ratus sembilan belas ribu enam ratus delapan puluh delapan rupiah ) yang terdiri dari :

Tunggakan Angsuran Pokok  Rp.  10.684.732,-

Tunggakan Angsuran Bunga  Rp.  13.034.956,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama PARA TERGUGAT, apabila PARA TERGUGAT tidak membayar tunggakan hutangnya dan atau sisa hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas,    yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan TLOGOSARI WETAN, Kecamatan PEDURUNGAN, Kota Semarang, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 03356 atas nama KHOIRIYAH, dengan luas 105 m2  berdasarkan Surat Ukur No. 00803/TLOGOSARIWETAN/2018 tanggal 18-10-2018 ”

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota Semarang untuk pelunasan hutang TERGUGAT ;

  1. Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak