Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
31/Pdt.G/2025/PN Smg ALFONSO KURNIAWAN WIDJANARKO 1.NUNGKY NOVIETA
2.Dr. NAUFAL RIZKY JOVEADANI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 22 Jan. 2025
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 31/Pdt.G/2025/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 21 Jan. 2025
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1ALFONSO KURNIAWAN WIDJANARKO
Pihak
NoNamaNama Pihak
1PARSUGIN RAKISA, S.H., M.H.ALFONSO KURNIAWAN WIDJANARKO
Pihak
NoNama
1NUNGKY NOVIETA
2Dr. NAUFAL RIZKY JOVEADANI
Pihak
Pihak
NoNama
1KANTOR BADAN PERTANAHAN NASIONAL KOTA SEMARANG
Pihak -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat seluruhnya tanpa terkecuali ;
  2. Menyatakan Para Tergugat  telah melakukan  Wanprestasi ;
  3. Menyatakan bahwa surat perjanjian jual beli tertanggal 13 September 2024 sah demi hukum;
  4. Memerintahkan Para Tergugat untuk menyerahkan SHM Nomor 3798 luas 500M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang atas nama Tergugat I  kepada  Penggugat ;
  5. Menyatakan sah dan berharga sita (conservatoir beslaag) terhadap SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I ;
  6. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  untuk  melakukan pemblokiran  terhadap SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I ;
  7. Memerintahkan kepada Turut Tergugat  Untuk menerbitkan Sertifikat Pengganti SHM Nomor 3798 atas nama Tergugat I .
  8.  Menghukum kepada Para Tergugat untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar :

Kerugian Immateriil :

  1. Sebidang tanah SHM Nomor 3798 luas 500M2 di Kelurahan Sambiroto Kecamatan Tembalang Kota Semarang (Obyek Perkara) sebesar Rp. 3.000.000.000,- (tiga milyar rupiah)
  2. Tidak di serahkannya Obyek Perkara sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) .
  3. Honor kuasa hukum sebesar Rp. 50.000.000,-

Kerugian Immateriil :

Rasa malu dan kecewa yang diderita oleh penggugat bila dinilai adalah sebesar Rp. 250.000.000,- ( dua ratus lima puluh juta rupiah);

Sehingga kerugian yang dialami oleh Penggugat seluruhnya adalah sebesar Rp. 3.800.000.000,- (tiga milyar delapan ratus juta rupiah) secara tunai dan seketika tanpa suatu syarat apapun ;

  1. Menghukum Para tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini ;----------------------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak