INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pihak | Pihak | Status Perkara |
6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg | REZMI ANGGA APRIANTO, S.H. | AJI SURYAPRAJA, S.STP. Bin SUPRIYO | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 29 Jan. 2024 |
Klasifikasi Perkara | Tindak Pidana Korupsi |
Nomor Perkara | 6/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg |
Tanggal Surat Pelimpahan | Jumat, 26 Jan. 2024 |
Nomor Surat Pelimpahan | B-157/M.3.36/Ft.1/01/2024 |
Pihak | |
Pihak | |
Pihak | |
Dakwaan |
KESATU : Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 12 Huruf e Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. ATAU KEDUA : Perbuatan terdakwa diatur dan diancam pidana dalam pasal 11 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. |
Pihak Dipublikasikan | Ya |