Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
198/Pdt.P/2024/PN Smg Pungky Astriani Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 08 Mei 2024
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 198/Pdt.P/2024/PN Smg
Tanggal Surat Selasa, 07 Mei 2024
Nomor Surat
Pemohon
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulan permohonan Pemohon
  2. Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama anak kandung pemohon dari                                           “ZHILLAN DHIWA HANDOKO” menjadi nama “ZHIELAN KALANDRA  ALI
  3. Memerintahkan Kepada Panitera Pengadilan Negeri Semarang untuk menyampaikan Salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Semarang, agar penggantian Nama Anak Kandung Pemohon tersebut dicatat didalam register yang tersedia untuk itu dan dicatatkan pula dalam akta kelahiran Anak Kandung Pemohon;
  4. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak