Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI SEMARANG
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pihak Pihak Status Perkara
111/Pdt.G.S/2024/PN Smg PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Gunungpati 1.MUDIYANTO
2.DWI YULI MELIYATIN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 07 Agu. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 111/Pdt.G.S/2024/PN Smg
Tanggal Surat Jumat, 19 Jul. 2024
Nomor Surat
Pihak
NoNama
1PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk. Kantor Cabang Semarang Pattimura, Unit Gunungpati
Pihak
Pihak
NoNama
1MUDIYANTO
2DWI YULI MELIYATIN
Pihak
Nilai Sengketa(Rp) 30.446.851,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;
  2. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat kepada Para Pihak Surat Pengakuan Hutang Nomor B.120/6049/8/2015 tanggal 26 - 08 - 2015;
  3. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Syarat - Syarat Umum Perjanjian Pinjaman dan Kredit PT. Bank Rakyat Indonesia ( Persero ) Tbk., yang ditandatangani Para Tergugat ;
  4. Menyatakan sah dan mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Kuasa Menjual Agunan yang ditandatangani Para Tergugat ;
  5. Menyatakan demi hukum perbuatan Para Tergugat telah Wanprestasi / cidera janji tidak memenuhi kewajibannya yang terdapat pada Surat Pengakuan Hutang Nomor B.120/6049/8/2015  tanggal 26 - 08 - 2015;
  6. Menghukum Para Tergugat untuk membayar secara seketika dan sekaligus tanpa syarat seluruh hutang / kreditnya kepada Penggugat sebesar Rp. 30.446.851 .,- ( Tiga Puluh Juta Empat Ratus Empat Puluh Enam Ribu Delapan Ratus Lima Puluh Satu Rupiah ) yang terdiri dari :

Sisa Hutang Pokok Rp.   23.988.700 ,-

Sisa Hutang Bunga Rp.    6.458.151 ,-

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan penjualan agunan atas nama Para Tergugat, apabila Para Tergugat tidak membayar tunggakan hutangnya secara seketika dan sekaligus lunas, yaitu :

“ tanah dan atau tanah berikut bangunan yang saat ini terletak di Kelurahan SADENG, Kecamatan GUNUNGPATI, Kota SEMARANG, sebagaimana tercatat dalam Sertipikat Hak Milik ( SHM ) No. 01229 atas nama DWI YULI MELIYATIN, dengan luas 187 m2 berdasarkan Surat Ukur No 11.01.14.13.02080/1997 tanggal 16 - 12 - 1997

melalui lelang dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang ( KPKNL ) Kota SEMARANG untuk pelunasan hutang Para Tergugat ;

  1. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara yang timbul ;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak